Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Polri Tegas! Kompol Cosmas Dipecat dari Korps Brimob Akibat Kasus Ojol Terlindas Rantis

Wamanews.id, 3 September 2025 – Markas Besar (Mabes) Polri menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), institusi kepolisian secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, dengan tidak hormat dari jabatannya. 

Keputusan ini merupakan respons tegas atas keterlibatan Kompol Cosmas dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 malam.

Sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri pada Rabu (3/9/2025) menjadi sorotan publik. Majelis KKEP menilai Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri. 

Pelanggaran ini terjadi saat rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan, yang memicu gelombang demonstrasi dan kemarahan publik. Putusan akhir sidang pun dibacakan dengan lugas dan tegas oleh ketua majelis. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP.

Meskipun dalam persidangan Kompol Cosmas sempat menyampaikan pembelaan dirinya dan menunjukkan penyesalan mendalam, hal tersebut tidak mengubah keputusan majelis. Dengan suara bergetar dan tangis yang pecah, Kompol Cosmas menyatakan bahwa ia tidak ada niat untuk membuat Affan celaka. 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, dan rekan-rekan seprofesinya. Pengakuannya bahwa ia baru mengetahui peristiwa tragis tersebut dari media sosial setelah video viral menambah drama dalam persidangan.

Namun, di mata majelis etik, alasan tersebut tidak bisa membebaskannya dari tanggung jawab. Sebagai seorang komandan yang berada di dalam kendaraan saat kejadian, tepatnya di kursi sebelah kiri, Kompol Cosmas dianggap gagal dalam menjalankan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab, yang berujung pada pelanggaran kode etik profesi.

Putusan PTDH ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh jajaran Polri bahwa institusi tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, apalagi jika pelanggaran tersebut sampai menimbulkan korban jiwa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri, yang belakangan ini terus diuji akibat berbagai insiden yang melibatkan aparat.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya Polri untuk melakukan bersih-bersih internal. Dengan memecat seorang perwira menengah seperti Kompol Cosmas, Polri menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki citra dan menegakkan aturan, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan reformasi di tubuh kepolisian.

Penulis

Related Articles

Back to top button