Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Pj Bupati Wajo Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Wamanews.id, 22 September 2024 – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dengan tegas menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo.

Hal ini disampaikannya dalam upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Kamis (19/9/2024).

Pj Bupati Wajo menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya sekedar formalitas, melainkan merupakan kewajiban moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi. ASN sebagai pelayan publik dituntut untuk bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, termasuk Pilkada.

“Netralitas ASN adalah fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik,” ujar Andi Bataralifu.

Lebih lanjut, Pj Bupati Wajo memaparkan lima alasan utama mengapa netralitas ASN sangat penting, yaitu:

  1. Menjaga Fokus pada Pelayanan Publik: ASN yang netral dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Mencegah Konflik Kepentingan: Netralitas mencegah terjadinya konflik kepentingan antara tugas sebagai ASN dengan kepentingan politik.
  3. Menjaga Stabilitas Politik dan Sosial: ASN yang netral dapat membantu menjaga stabilitas politik dan sosial di daerah.
  4. Mempertahankan Citra Positif ASN: ASN yang netral akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  5. Menjamin Demokrasi yang Sehat: Netralitas ASN memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Untuk mewujudkan netralitas ASN, Pj Bupati Wajo memberikan lima arahan penting kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo, yaitu:

  1. Menjaga Netralitas di Semua Tingkatan: Netralitas harus dijaga baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
  2. Menghindari Konflik Kepentingan: ASN harus menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  3. Bijak dalam Menggunakan Media Sosial: ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang bersifat provokatif atau tendensius.
  4. Tidak Memanfaatkan Jabatan dan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik: ASN dilarang menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye atau mendukung salah satu calon.
  5. Menghindari Keterlibatan dalam Kegiatan Politik Praktis: ASN harus menghindari kegiatan yang berbau politik praktis, seperti menjadi tim sukses atau pengurus partai politik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap netralitas, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo diminta untuk menandatangani Pakta Integritas. Pakta Integritas ini merupakan perjanjian tertulis yang berisi pernyataan kesediaan ASN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas.

Penegasan Pj Bupati Wajo mengenai pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan langkah yang tepat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar, damai, dan demokratis. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi dalam membangun Kabupaten Wajo yang lebih baik.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button