Kejati Sulsel Tahan Analis Kredit, Korupsi Rp 2,2 Miliar di Parepare–Wajo Terbongkar

Wamanews.id, 6 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kali ini, seorang analis kredit senior berinisial ALW resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan atas dugaan korupsi di salah satu bank pemerintah cabang Parepare dan Sengkang.
ALW diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan. Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Penyidik menyatakan bahwa penetapan status tersangka sudah memenuhi unsur hukum setelah adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, ALW memanfaatkan jabatannya sebagai analis kredit untuk mengakses dan memindahkan dana nasabah ke rekening tertentu. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti secara berulang melakukan transaksi penarikan dana tanpa seizin pemilik rekening. Tindakannya jelas melanggar aturan perbankan dan merugikan keuangan negara,” ungkap Soetarmi, Jumat (5/9/2025).
ALW saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk menghindari adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Penyidikan tidak berhenti pada satu orang. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur,” tambah Soetarmi.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor perbankan daerah yang merugikan negara dan masyarakat. Kerugian sebesar Rp 2,2 miliar bukan hanya berdampak pada institusi perbankan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan pemerintah.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. ALW dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor perbankan akan terus menjadi prioritas, mengingat sektor ini berhubungan langsung dengan keuangan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat maupun pegawai bank untuk tidak main-main dengan kewenangan yang mereka miliki.
“Kasus ini kami jadikan momentum untuk memperkuat pengawasan di sektor perbankan, agar masyarakat merasa aman menitipkan dananya di lembaga keuangan,” pungkas Soetarmi.
Dengan langkah tegas ini, publik berharap kepercayaan terhadap institusi perbankan daerah dapat kembali pulih dan praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak lagi terulang.






