Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Pengangkatan CASN 2024 Ditunda! BKN Pastikan Gaji Tetap Cair

Wamanews.id, 10 Maret 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa meskipun terjadi penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, para pegawai Non-ASN yang tengah dalam proses seleksi tetap akan menerima gaji mereka. Kepastian ini diberikan guna menjawab kekhawatiran pegawai terkait keterlambatan pengangkatan mereka sebagai ASN.

Penundaan ini terjadi karena banyak instansi pusat maupun daerah yang mengajukan permohonan untuk mengundur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (10/3/2025), Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi diimbau untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga pengangkatan resmi dilakukan.

“Para PPK di instansi pusat dan daerah harus memastikan bahwa anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi tetap tersedia hingga mereka resmi diangkat,” ujar Zudan.

BKN menargetkan bahwa pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CASN 2024 akan rampung paling lambat pada 30 Juni 2025 untuk CPNS, sedangkan penetapan nomor induk bagi PPPK ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

“Proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum mendapatkan nomor induk akan terus berjalan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan,” tambahnya.

Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS, pengangkatan mereka akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Keputusan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat pada 1 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lolos, mereka akan mulai bekerja sebagai PPPK pada 1 Maret 2026. Keputusan pengangkatan PPPK ditargetkan paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.

BKN juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada tahun 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan. Mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK asalkan usia mereka belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan ini dilakukan dengan perjanjian kerja selama satu tahun.

Dengan kepastian dari BKN ini, para pegawai Non-ASN yang tengah berjuang mendapatkan status ASN dapat bernafas lega. Walaupun pengangkatan mereka mengalami penundaan, hak gaji mereka tetap terjamin hingga status mereka resmi berubah menjadi ASN.

Penulis

Related Articles

Back to top button