Nikah Massal Gratis di Parepare: Sah Bermahar Motor Scoopy Baru!

Wamanews.id, 12 Agustus 2026 – Momen unik dan penuh kehangatan mewarnai pelaksanaan program nikah massal gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pengantin pria bernama Gunawan (37) secara resmi mempersunting kekasih hatinya, Herni (38), dengan serahan mahar tak biasa berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy gres dari dealer.
Prosesi akad nikah yang diikuti oleh 15 pasang sejoli tersebut berlangsung khidmat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Parepare, Jalan Bandar Madani, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, pada Selasa (11/8/2026).
Mahar kendaraan roda dua tersebut langsung menyedot perhatian para tamu dan pejabat Pemkot Parepare yang hadir di lokasi.
Gunawan menceritakan bahwa pemberian mahar motor tersebut bukan tanpa alasan. Selain surat BPKB dan STNK kendaraan yang sudah langsung diatasnamakan sang istri, sepeda motor tersebut juga diniatkan untuk menunjang aktivitas transportasi harian keluarga baru mereka.
“Saya memberikan mahar dengan motor Scoopy karena memang itu sudah atas nama dia (istri). Motor baru, nanti dipakai bersama-sama,” tutur Gunawan ceria.
Ia menambahkan, sebelumnya mereka telah menikah secara siri atau agama pada Januari lalu. Namun, karena terganjal urusan biaya serta beban adat lokal yang cukup tinggi, peresmian pernikahan di mata hukum negara baru bisa diwujudkan melalui bantuan program nikah massal gratis ini.
“Alhamdulillah, bersyukur karena adanya nikah massal ini kami masyarakat Parepare yang tidak melengkapi surat-surat sudah bisa dilengkapi. Tidak ada pembayaran sama sekali, gratis,” tambahnya.
Tabel: Distribusi Asal Kecamatan 15 Pasangan Peserta Nikah Massal Parepare
| Nama Kecamatan | Jumlah Pasangan Pengantin |
| Kecamatan Ujung | 5 Pasangan |
| Kecamatan Bacukiki Barat | 4 Pasangan |
| Kecamatan Soreang | 4 Pasangan |
| Kecamatan Bacukiki | 2 Pasangan |
| Total Pasangan Sah | 15 Pasangan Pengantin |
Menanggapi uniknya mahar sepeda motor gres tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Suriani, menegaskan bahwa mahar berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor sangat sah di mata hukum Islam maupun aturan KUA.
“Iya dibolehkan. Tadi menurut pihak KUA, mahar itu tergantung dari kesanggupan calon suami, bisa berupa uang maupun barang bergerak atau tidak bergerak,” jelas Suriani.
Suriani menjelaskan bahwa perhelatan nikah massal ini diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari alokasi target awal 17 pasangan, sebanyak 15 pasangan berhasil merampungkan administrasi dan berhak memegang buku nikah resmi dari Kementerian Agama.
Dua pasangan lainnya terganjal syarat pendaftaran KUA yang terbentrok waktu.
Pemkot Parepare memastikan bahwa seluruh kebutuhan acara ditanggung penuh oleh APBD. Mulai dari penyediaan busana pengantin, rias, hingga biaya administrasi materai KUA diberikan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun (nol rupiah).
Langkah responsif Pemkot Parepare dalam menggelar nikah massal ini dipicu oleh temuan Data Agregat Kependudukan Semester 1 Tahun 2024. Data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 8.084 warga Kota Parepare yang status perkawinannya di Kartu Keluarga (KK) tertulis “Kawin Belum Tercatat”.
Kondisi tersebut berdampak luas pada terhambatnya pengurusan dokumen administrasi anak, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Guna menuntaskan persoalan ini, Pemkot Parepare berjanji akan menjadikan layanan nikah massal gratis sebagai agenda prioritas berkala di seluruh KUA kecamatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum formal dan hak sipil yang utuh bagi setiap pasangan suami istri di Kota Parepare.







