OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Aturannya Sedang Disusun

Wamanews.id, 26 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan dana pensiun untuk ditempatkan pada instrumen investasi di luar negeri.
Aturan tersebut saat ini tengah dirancang melalui revisi Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi.
Menurutnya, investasi ke luar negeri menjadi alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri terbatas atau tidak memberikan imbal hasil yang memadai.
“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik,” ujar Ogi saat konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Meski membuka peluang tersebut, OJK menegaskan prosesnya tidak akan longgar. Pengawasan ketat akan diterapkan agar pengelolaan dana pensiun tetap aman.
“Tapi ini sangat ketat kita lakukan. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri,” katanya.
Ogi menambahkan, aspek pengawasan menjadi fokus utama OJK. Hal ini berkaca dari berbagai persoalan investasi dana pensiun di masa lalu yang kerap menimbulkan masalah.
Untuk instrumennya, OJK akan memberikan panduan, mulai dari saham, reksa dana, hingga surat berharga. Namun keputusan pemilihan instrumen tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.
Terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pengaturan investasi mengacu pada peraturan dana pensiun atau pihak pemilik perusahaan.
Sementara untuk investasi yang dikelola PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero), ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
OJK juga telah memiliki sistem pengawasan bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB atau Prime. Melalui sistem ini, OJK dapat memantau penempatan investasi dana pensiun secara detail.
“Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki tool untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counterparty siapa, harganya berapa, itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja,” jelas Ogi.







