Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Minyakita Kurang Takaran, Mentan Murka: Harus Ditindak Tegas!

Wamanews.id, 9 Maret 2025 – Skandal minyak goreng Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran kembali mencuat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman angkat bicara soal temuan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mereka geram dan meminta tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan ini.

KH Cholil Nafis mengungkapkan kemarahannya melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (9/3/2025). Ia merasa prihatin dengan dugaan kecurangan dalam distribusi Minyakita yang merugikan masyarakat.

“Ya Allah. Semua lini dikorupsi dan ditipu. Mudah-mudahan negeri ini Allah lindungi dari tipu daya orang-orang jahat,” tulisnya.

Pernyataan ini mendapat banyak respons dari netizen yang juga kecewa dengan praktik nakal produsen minyak goreng.

Ketidakberesan ini terungkap saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Saat sidak, Amran menemukan kemasan Minyakita yang tak sesuai dengan labelnya. Tidak hanya itu, harga produk tersebut juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Amran dengan nada tegas.

Untuk membuktikan temuannya, Amran memerintahkan pengukuran langsung menggunakan gelas takar berkapasitas 1 liter. Hasilnya mengejutkan: beberapa kemasan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

“Saudara kita sedang mencari pahala di bulan Ramadan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” kata Amran kecewa.

Menanggapi temuan ini, Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan praktik curang harus mendapat sanksi berat.

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kabareskrim Polri, dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kasus Minyakita dengan takaran kurang sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia mengklaim bahwa video yang menunjukkan kekurangan takaran adalah rekaman lama dan produsen yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi.

“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Budi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, Kemendag pernah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, karena melanggar aturan distribusi Minyakita. Perusahaan ini diketahui masih memproduksi Minyakita meskipun masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) mereka telah habis.

Masyarakat berharap pemerintah benar-benar menindak tegas produsen nakal yang melakukan kecurangan dalam produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Apalagi, kasus ini terulang di saat masyarakat sedang menjalani ibadah puasa, di mana transparansi dan kejujuran sangat dibutuhkan.

Akankah kasus ini berakhir dengan hukuman bagi pelaku, atau kembali menjadi skandal yang berlalu begitu saja? Kita tunggu kelanjutannya!

Penulis

Related Articles

Back to top button