Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Mira Hayati Ajukan 6 Poin Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Skincare Merkuri

Wamanews.id, 18 Juni – Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, menyampaikan enam poin pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mira Hayati dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Mira Hayati telah memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepaea Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun” ujar JPU dalam sidang (3/6/2025 lalu).

Menanggapi tuntutan tersebut, Mira Hayati mengajukan 6 Poin pleidoi sebagai berikut.

  1. Seluruh produk dari pabrik miliknya telah memenuhi standar dan mengantongi izin resmi dari BPOM.
  2. BPOM secara rutin melakukan sidak dan pengambilan sampel, namun tidak pernah menemukan pelanggaran.
  3. Barang bukti yang dinyatakan mengandung merkuri berasal dari distributor, bukan dari pabriknya sendiri.
  4. Hasil uji laboratorium independen di pabrik tidak menemukan zat berbahaya dalam produk.
  5. Saya mengaku selalu memperingatkan pelanggan soal potensi pemalsuan produk.
  6. Saya menyatakan tidak pernah membeli atau menyuruh siapa pun memasukkan merkuri ke dalam produknya.

Berdasarkan seluruh pembelaan itu, Mira Hayati menekankan bahwa tuduhan tim penuntut umum tidak terbukti di persidangan.

Ia juga menegaskan poin-poin pembelaan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan sesuai dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama ini, baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang lain serta fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, maka saya berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah tidak terbukti,” tuturnya.

Penulis

Related Articles

Back to top button