Ancaman Serius! 17,5 Juta Data Instagram Diduga Bocor, DPR Desak Komdigi Investigasi Menyeluruh

Wamanews.id, 20 Januari 2026 – Keamanan ruang digital Indonesia kembali diguncang isu besar. Sebanyak 17 hingga 17,5 juta data pengguna platform media sosial Instagram diduga bocor dan beredar di forum peretas serta dark web. Menanggapi kegaduhan ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didesak untuk tidak hanya sekadar melakukan klarifikasi normatif, melainkan investigasi transparan dan menyeluruh.
Isu kebocoran data ini mencuat setelah para pakar keamanan siber menemukan adanya basis data masif yang mencatut identitas pengguna Instagram dari Indonesia. Kekhawatiran publik semakin memuncak menyusul banyaknya laporan pengguna yang secara bersamaan menerima notifikasi permintaan atur ulang kata sandi (reset password) secara massal dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini menjadi indikasi kuat adanya upaya akses tidak sah oleh pihak ketiga terhadap jutaan akun tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, memberikan pernyataan tegas terkait insiden ini. Menurutnya, langkah Komdigi memanggil pihak Meta selaku induk perusahaan Instagram adalah tindakan awal yang tepat, namun tidak boleh berhenti di sana. Ia menekankan bahwa negara harus menunjukkan kehadirannya dalam melindungi hak-hak digital warganya dengan aksi nyata.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegas Okta dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap ekosistem digital sedang dipertaruhkan. Tanpa adanya sanksi atau hasil investigasi yang jelas, kekhawatiran masyarakat akan kebocoran data pribadi akan terus menghantui setiap kali mereka beraktivitas di ruang siber.
Indonesia sebenarnya telah memiliki “senjata” hukum untuk menjerat penyelenggara sistem elektronik yang lalai, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, pengendali data yang tidak mampu menjaga keamanan data pribadi pengguna dapat dijatuhi sanksi administratif, denda yang sangat besar, hingga sanksi pidana.
“Jika dugaan kebocoran ini nantinya terbukti benar, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi, terlebih bagi platform global yang mengelola data jutaan warga kita,” imbuh Okta.
Menurut data dari Komdigi, sepanjang periode 2023 hingga 2024, Indonesia memang tercatat sebagai salah satu negara dengan frekuensi insiden kebocoran data tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Tren negatif ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan perusahaan platform digital untuk mempertebal lapisan keamanan siber mereka.
Okta mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan siber bersifat kolektif. Perusahaan platform digital memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyediakan infrastruktur yang aman, mengingat data pengguna adalah aset yang sangat berharga sekaligus berisiko jika jatuh ke tangan yang salah.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital. Kepercayaan publik adalah kunci utama agar ekosistem digital kita tetap sehat dan produktif,” tuturnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak abai terhadap keamanan akun pribadi mereka. Di tengah situasi yang belum pasti ini, pengguna Instagram disarankan untuk segera mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA), memperbarui kata sandi secara berkala, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan atau aplikasi pihak ketiga yang mencurigakan.
“Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas asal-usulnya,” pesan Okta sebagai bentuk mitigasi mandiri bagi warga net.
Hingga berita ini dirilis, Komdigi masih menunggu laporan teknis dan penjelasan resmi dari perwakilan Meta Indonesia. Investigasi teknis diharapkan dapat mengungkap apakah kebocoran ini terjadi di sisi peladen (server) Meta, ataukah merupakan hasil dari praktik scraping data dalam skala besar yang memanfaatkan celah sistem.
Publik kini menanti langkah berani pemerintah. Apakah pemanggilan Meta kali ini akan berujung pada perbaikan sistem yang signifikan, atau hanya akan menambah daftar panjang insiden kebocoran data di tanah air yang berakhir tanpa penyelesaian konkret.







