Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Skandal KUR Fiktif di Wajo, Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar

Wamanews.id, 9 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pada Kamis (8/5/2025), Kejari Wajo resmi menetapkan satu tersangka baru, menambah daftar pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan.

Tersangka terbaru ini berinisial B diduga berperan dalam memfasilitasi pencairan dana KUR dengan menggunakan data debitur fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi data dan dokumen untuk mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud, maka penetapan B sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Nomor : Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala KejaksaanNegeri Wajo Nomor Print 01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar.

Dalam hal ini, B berperan menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (topengan).

Tersangka juga memfasilitasi pihak lain untuk memperoleh KUR modus topengan. Ia juga mendapat fee atas bantuannya itu. Adapun dana KUR yang diajukan tersangka sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Kejari Wajo telah menetapkan lima tersangka dalam kasus serupa, terdiri dari dua mantri bank berinisial M dan K, serta tiga calo berinisial S, N, dan A. Mereka diduga bekerja sama dalam mencairkan dana KUR menggunakan identitas palsu atau data debitur yang tidak memenuhi syarat. 

Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif. “Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” ujarnya.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.064.297.893 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Pihak BRI Cabang Sengkang memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Wajo dalam mengungkap kasus ini.Pemimpin Cabang BRI Sengkang, Nofiar Jakananda, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya celah dalam sistem penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal yang bergantung pada akses pembiayaan yang adil dan transparan.

Kejari Wajo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Penulis

Related Articles

Back to top button