Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Dari Ratu Emas Jadi Terdakwa: Mira Hayati Terancam 6 Tahun Penjara Gara-Gara Skincare Bermerkuri!

Wamanews.id, 4 Juni 2025 – Kilau bisnis yang dulu membesarkan namanya kini memudar. Mira Hayati, pengusaha skincare yang pernah dijuluki “Ratu Emas”, kini duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia dihadapkan pada tuntutan berat: enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Mengenakan pakaian serba putih, Mira Hayati hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (3/6/2025) siang. Wajahnya tampak tegang, berbeda jauh dari sosoknya yang dulu sering tampil percaya diri saat memasarkan produk lewat siaran langsung di media sosial.

Wanita berusia 29 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama itu, kini duduk tertunduk di kursi pesakitan. Sesekali ia melirik ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Yusnikar, yang dengan lantang membacakan tuntutan pidana atas perbuatannya.

“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai tindakan Mira sangat membahayakan masyarakat, mengingat produk kosmetik miliknya terbukti mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang bisa merusak kulit dan kesehatan tubuh dalam jangka panjang.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna produk yang mengandung merkuri, raksa, HG,” lanjut Yusnikar.

Lebih lanjut, jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pelaku usaha. Mira dianggap lalai karena tidak melakukan pengujian keamanan produk sebelum diedarkan secara luas.

Tak hanya itu, fakta lain yang memperparah posisi hukum Mira adalah bahwa dirinya sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Balai Besar POM (BBPOM) Makassar. Namun, alih-alih memperbaiki produksi, ia justru tetap melanjutkan aktivitas bisnis kosmetiknya yang tidak sesuai standar.

“Terdakwa sudah pernah ditegur secara resmi oleh BPOM Makassar, namun tidak ada itikad memperbaiki. Ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap JPU.

Walau demikian, dalam tuntutannya jaksa mengakui ada faktor yang meringankan. Mira dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum dan belum pernah tersandung kasus pidana sebelumnya. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Yusnikar.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Pledoi atau nota pembelaan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Mira Hayati untuk memberikan pembelaan sebelum vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku usaha yang sebelumnya cukup populer di media sosial. Produk skincare milik Mira dikenal luas karena promosi masif yang ia lakukan secara langsung. Kini, kisah sukses itu berubah menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik lainnya agar lebih mematuhi regulasi dan mengutamakan keselamatan konsumen.

Penulis

Related Articles

Back to top button