Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Gara-gara Video Porno, Pria di Maros Tega Aniaya Istri Hamil 8 Bulan

Wamanews.id, 18 Agustus 2025 – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memilukan dan meresahkan terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AMP (28) ditangkap polisi setelah tega menganiaya istri sirinya, NBR (20), yang tengah hamil 8 bulan. Peristiwa tragis ini diduga bermula dari hal sepele, yakni pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat menonton video porno.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video yang merekam aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas pelaku menganiaya istrinya yang sedang hamil, membuat korban menangis histeris. 

Keterangan dari korban dalam video tersebut mengungkap pemicu penganiayaan itu. “Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi mungkin dia merasa risih dan terganggu jadi dia pukul saya,” kata korban. Pernyataan ini memberikan gambaran betapa rentannya korban kekerasan, apalagi dalam kondisi hamil tua.

Menanggapi laporan yang masuk, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolsek Mandai, Iptu Erwin, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Pelaku AMP ditangkap di rumahnya di Perumahan Mutiara Kariango 2, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Jumat (15/8/2025) malam, hanya dua hari setelah laporan dilayangkan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Pengakuan ini memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan polisi.

Selain keterangan korban dan pengakuan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti penting, yaitu rekaman video penganiayaan yang viral serta hasil visum dari korban. “Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video saat terjadinya aksi penganiayaan dan visumnya,” kata Erwin. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang akan dijalankan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mandai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal penganiayaan, yang bisa berujung pada hukuman berat. Iptu Erwin menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa toleransi terhadap perbuatan kekerasan, terutama yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya KDRT, yang sering kali terjadi akibat hal-hal sepele. Tindakan kekerasan, apalagi terhadap wanita hamil, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa dibenarkan. Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi korban dan menegakkan keadilan.

Penulis

Related Articles

Back to top button