Teror Air Keras Sasar Andrie Yunus KontraS: Alarm Bahaya bagi Pembela HAM di Indonesia!

Wamanews.id, 14 Maret 2026 – Kabut hitam kembali menyelimuti ruang demokrasi Indonesia. Sebuah serangan brutal menggunakan zat kimia cair atau air keras telah menyasar Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Insiden ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan dianggap sebagai sinyal bahaya bagi keselamatan para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada malam hari, sesaat setelah Andrie menyelesaikan sesi rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB. Podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” tersebut disinyalir menjadi latar belakang sebelum serangan terjadi di area luar kantor.
Pasca-kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, serangan cairan korosif tersebut mengakibatkan luka bakar serius mencapai 24% di sekujur tubuhnya.
Area yang terdampak meliputi tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga bagian mata. Serangan ini dinilai sangat terukur dan berisiko fatal, mengingat penggunaan air keras dapat mengakibatkan kecacatan permanen hingga kematian jika tidak segera ditangani secara medis.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan resminya menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan pengecut tersebut. Ia menilai bahwa serangan ini merupakan upaya nyata untuk mengintimidasi dan membungkam suara-suara kritis masyarakat sipil.
“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” tegas Dimas.
KontraS juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai kewajiban negara dalam melindungi pembela HAM sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Serangan ini terjadi di tengah rekam jejak Andrie yang memang dikenal vokal menyuarakan isu-isu sensitif. Tahun lalu, tepatnya pada Maret 2025, Andrie sempat menjadi pusat perhatian publik saat mendatangi Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Kala itu, ia secara tegas menolak pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR. Keberaniannya menyuarakan penolakan di tengah rapat resmi tersebut diduga menjadi salah satu alasan mengapa dirinya kini menjadi target serangan fisik.
Merespons tekanan publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan kasus ini menjadi atensi langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (13/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
“Kami sudah meminta Visum et Repertum awal terhadap kondisi luka saksi korban AY. Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di-back up penuh oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” jelas Irjen Jhonny.
Penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode Crime Science Investigation (CSI) atau penyidikan berbasis ilmiah. Polisi saat ini tengah mengumpulkan alat bukti digital, terutama rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur pelarian pelaku.
“Harapannya pelaku dapat segera teridentifikasi. Kami mohon dukungan doa dari masyarakat agar motif di balik kejahatan ini segera terungkap,” pungkasnya.
Kasus serangan terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan Polri dalam menjamin keamanan setiap warga negara untuk berpendapat tanpa rasa takut akan ancaman fisik.







