DPRD Sulsel Janji Kawal dan Antar Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Temui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco

Wamanews.id, 13 November 2025 – Kasus pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru senior di SMA Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akibat niat baik mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer, kini telah mencapai babak baru di tingkat politik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Komisi E berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Jakarta, demi mencari keadilan bagi keduanya.
Perhatian serius ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri langsung oleh Abdul Muis dan Rasnal, anggota DPRD, serta perwakilan pemerintah provinsi di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Tenri Indah, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan mendampingi kedua guru tersebut.
“Saya sebagai Ketua Komisi E kebetulan fraksi Partai Gerindra akan memfasilitasi, membantu bagaimana (Rasnal dan Abdul Muis) mendapatkan keadilan,” kata Tenri Indah usai RDP.
Tenri berjanji bahwa tindak lanjut kasus ini tidak akan berhenti di RDP. Ia bahkan memastikan akan membawa Rasnal dan Abdul Muis bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI di Jakarta untuk meminta petunjuk dan dukungan hukum.
“Saya akan mengantar langsung ke bapak Wakil DPR RI, Sufmi Dasco guna meminta petunjuk lebih lanjut. Saya secara pribadi dan fraksi kami (Gerindra) akan mendampingi bapak ini bertemu langsung ke bapak Sufmi Dasco. Kami fasilitasi, fraksi Gerindra memfasilitasi keberangkatan kami jam 7 malam ke Jakarta,” tambah Tenri Indah, menyoroti urgensi dan ketidakadilan yang mereka rasakan.
Legislator ini menilai bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel, berdasarkan usulan UPT Dinas Pendidikan Luwu Utara sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA, adalah tindakan yang “tidak adil, adanya zalim, mestinya tidak langsung dipecat.”
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo (PKB), yang turut memimpin RDP, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak kedua guru.
“Kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk merehabilitasi, mengembalikan hak-hak kedua guru kita ini, supaya apa yang sudah dialami ini cepat diputihkan karena kita tidak mau kejadian-kejadian seperti itu,” beber Fauzi.
Fauzi Andi Wawo juga menyoroti adanya banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilalui Rasnal dan Abdul Muis. Ia bahkan menilai keputusan yang terjadi sarat akan intervensi dan menduga adanya konspirasi atau kriminalisasi.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Fauzi memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel untuk segera melakukan audit investigasi ke level bawah. Perintah ini dikeluarkan untuk melihat secara mendalam mengapa kasus iuran sukarela yang seharusnya tidak menjadi masalah (karena akadnya aman dan nilainya banyak terjadi di sekolah lain) bisa berujung pada kriminalisasi dan pemecatan.
Sementara itu, Rasnal sendiri, dalam RDP, memohon bantuan kepada wakil rakyat dan mengungkapkan bahwa ia datang ke Makassar berkat bantuan biaya dari teman-teman PGRI Luwu Utara. “Saya minta ibu ketua Komisi E DPRD Sulsel untuk bisa membantu kami. Betul-betul sekarang ini saya tidak punya daya ini, tidak punya apa-apa saya datang ini dibiayai teman-teman PGRI,” tutur Rasnal.
Kasus ini, yang berawal dari niat membantu 10 guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan, kini menjadi simbol perjuangan mencari keadilan atas solidaritas yang dikriminalisasi.







