Waspada! Ambil Foto di Bandara Sultan Hasanuddin Kini Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Barunya

Wamanews.id, 23 April 2025 – Penumpang dan pengunjung bandara kini harus lebih waspada. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan aturan baru terkait larangan pengambilan gambar di area sisi udara bandar udara. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran SE-DIPU 06 Tahun 2025, yang secara resmi mulai diberlakukan untuk seluruh bandara di Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan, terutama di area yang disebut Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara, termasuk runway (landasan pacu), taxiway (jalur taksi), apron (area parkir pesawat), dan lokasi-lokasi lainnya yang bersifat operasional tinggi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dan menyebut bahwa pengambilan gambar, baik foto maupun video, hanya diperbolehkan dengan izin resmi dari otoritas terkait.
“Pengambilan gambar tanpa izin berpotensi membocorkan informasi penting seperti posisi kamera pengawas, sistem keamanan, serta prosedur pemeriksaan. Ini tentu mengancam keselamatan penerbangan,” tulis Lukman dalam SE tersebut.
Bukan hanya aspek teknis keamanan yang jadi sorotan. Larangan ini juga menyoroti potensi pelanggaran privasi. Dalam surat edaran disebutkan bahwa pengambilan gambar terhadap individu tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum, terutama bila dilakukan di area pemeriksaan atau boarding gate.
Kebijakan ini sudah mulai diimplementasikan oleh sejumlah pengelola bandara, termasuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pihak Angkasa Pura I Cabang Makassar menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara bertahap kepada penumpang dan pihak internal.
“Sudah kami tindaklanjuti. Area yang dilarang itu meliputi sisi udara dan titik-titik pemeriksaan penumpang,” ujar Taufan Yudistira, Humas Angkasa Pura Makassar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya terhadap aktivitas perekaman yang tidak sesuai aturan. Penumpang yang terbukti melanggar bisa dikenai teguran, penyitaan perangkat, hingga proses hukum bila diperlukan.
Sebagai catatan, sisi udara bandara merupakan area yang tidak bisa diakses secara bebas. Ini termasuk wilayah luar terminal penumpang, lokasi keberangkatan pesawat, serta jalur pergerakan pesawat. Umumnya, hanya personel bandara dan penumpang dengan boarding pass yang bisa masuk ke wilayah ini, itupun dengan prosedur ketat.
Meski aturan ini ketat, Kemenhub menyatakan masih membuka ruang bagi dokumentasi, selama dilakukan dengan izin resmi. Pihak media, konten kreator, atau institusi lain yang ingin mengambil gambar wajib mengajukan permohonan kepada pengelola bandara dan mendapatkan izin tertulis.
Langkah ini dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk memastikan bahwa semua aktivitas di bandara tidak mengganggu sistem keamanan nasional.
Sebagai penumpang, pastikan Anda tidak sembarangan mengeluarkan kamera atau ponsel untuk memotret aktivitas di apron, jetbridge, atau saat boarding. Apalagi jika mengarahkan lensa ke kamera pengawas atau area petugas keamanan karena bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.
Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan waspada dalam menggunakan kamera selama berada di lingkungan bandara. Keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama.







