Curi HP di Laci Motor Pengunjung Minimarket Makassar, Jukir Liar Diciduk Polisi

Wamanews.id, 11 Agustus 2026 – Tim Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menciduk seorang juru parkir (jukir) liar berinisial RR (34). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku terbukti nekat menggasak handphone(HP) milik salah seorang pengunjung minimarket di kawasan Kota Makassar.
Pelaku yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kejadian memanfaatkan kelengaian korban yang lupa mengambil ponselnya dari laci dasbor sepeda motor saat masuk berbelanja.
Aksi kejahatan jukir liar ini berhasil diungkap pihak kepolisian berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area minimarket.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka berlangsung di sekitar Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, pada Minggu (9/8/2026).
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban bersama sepupunya mendatangi sebuah minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang pada Juni 2026 lalu. Saat tiba di lokasi, korban secara tidak sengaja meninggalkan ponselnya di laci bagian depan sepeda motor.
Melihat HP korban tertinggal tanpa pengawasan, pelaku yang berada di sekitar lokasi langsung mengincar kendaraan tersebut.
“Pelaku melihat HP korban, kemudian mendekati motor korban saat kondisi sepi. Setelah diambil, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” terang Kompol Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Usai menerima laporan dari korban, Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut, identitas pelaku dengan mudah teridentifikasi.
Tabel: Ringkasan Pengungkapan Kasus Pencurian HP oleh Jukir Liar
| Parameter Kasus | Detail Fakta Lapangan & Penyidikan |
| Identitas Pelaku | RR alias Roy (34) – Profesi Jukir Liar. |
| Lokasi Kejadian (TKP) | Minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kel. Maricaya, Kec. Makassar. |
| Modus Operasi | Mengambil HP korban yang tertinggal di laci dasbor motor. |
| Bukti Utama | Rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket. |
| Hasil Penjualan | HP digadaikan kepada pria inisial DK seharga Rp 100 ribu. |
| Barang Bukti Disita | 1 Unit HP Hitam & 1 Unit Motor Honda Beat Hitam-Merah. |
Saat diamankan oleh petugas di lapangan, pelaku tidak dapat mengelak setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV. Dalam proses interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel, Roy mengakui seluruh perbuatannya.
Pihak kepolisian juga mengungkap fakta prihatin di mana HP hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial DK dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 100 ribu.
“Anggota langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan. Hasil interogasi, handphonetersebut digadaikan sebesar Rp 100 ribu kepada seseorang berinisial DK,” jelas Wawan.
Selain menahan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP warna hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Mapolsek Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di luar rumah.







