Buntut Bencana Sumatera, KLH Cabut Izin 8 Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir, Ancam Gunakan Pendekatan Pidana

Wamanews.id, 4 Desember 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas menyusul bencana banjir bandang dan longsor hebat yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan pencabutan izin delapan perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab utama atau biang kerok dari bencana hidrometeorologi masif tersebut.
Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa KLH telah memulai penyelidikan mendalam terhadap masalah banjir dan longsor dari aspek perizinan dan tata kelola lingkungan. Langkah awal yang diambil adalah mencabut dan mengkaji ulang izin operasional perusahaan di ketiga wilayah tersebut.
“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” kata Hanif usai rapat di Komisi XII DPR, Kamis (3/12/2025).
Saat ini, data awal telah mencatat tujuh perusahaan yang izinnya ditarik, sementara perusahaan kedelapan masih dalam pendalaman karena statusnya belum aktif. Hanif menyebutkan bahwa sebagian perusahaan yang diselidiki beroperasi di wilayah Batang Toru.
Menteri Hanif menduga kuat bahwa operasional sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut, dan Aceh menjadi penyebab utama parahnya dampak cuaca dan hujan. Fakta lapangan menunjukkan adanya anomali lingkungan yang mengkhawatirkan di hulu wilayah terdampak.
Hanif memaparkan data mengejutkan: dari total 340 ribu hektare hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga, sekitar 50 ribu hektare di hulunya kini telah berubah menjadi lahan kering.
“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” jelasnya.
Kondisi hilangnya tegakan pohon di lahan seluas 50 ribu hektare tersebut menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air hujan. Akibatnya, air langsung mengalir deras ke hilir, memicu banjir bandang dan longsor yang merusak permukiman dan infrastruktur.
KLH tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin. Mengingat jumlah korban jiwa yang tidak sedikit akibat bencana ini, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan pidana terhadap perusahaan yang terbukti bersalah.
“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” kata Hanif, memberikan sinyal bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana lingkungan.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, delapan perusahaan yang izinnya dicabut telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (8/12/2025) pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi atas kerugian besar yang ditimbulkan kepada negara dan masyarakat.







