BPOM Bongkar Sindikat Kosmetik Ilegal, Yogyakarta dan Jakarta Jadi Pusat Perhatian

Wamanews.id, 13 Maret 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menggemparkan publik dengan temuan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Nilai temuan kali ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp31,7 miliar, melonjak 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Dalam operasi pengawasan serentak yang digelar di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, BPOM menemukan fakta mencengangkan. Dari 709 sarana yang diperiksa, 340 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Artinya, hampir separuh dari pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik terbukti melanggar aturan BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbanyak, mencapai lebih dari Rp11,2 miliar. Disusul oleh Jakarta dengan temuan lebih dari Rp10,3 miliar. Daerah lain yang juga menjadi sorotan adalah Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).
“Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM menemukan berbagai bahan berbahaya yang ditambahkan dalam produksi kosmetik ilegal, seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Bahan-bahan ini dapat menimbulkan efek samping yang merugikan bagi kesehatan, antara lain:
- Hidrokinon: Hiperpigmentasi, ochronosis, perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinoat: Kulit kering, rasa terbakar, cacat janin (teratogenik).
- Antibiotik: Hipopigmentasi, iritasi, eritema, resistansi antibiotik.
- Steroid: Biang keringat, atrofi kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, reaksi alergi.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik sebelum membeli, dan melaporkan jika menemukan produk kosmetik ilegal atau mencurigakan.







