BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,74 Miliar di Jakbar, Isinya Didominasi Obat Kuat Berbahan Sildenafil Berisiko Kematian Mendadak

Wamanews.id, 14 November 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencatatkan pengungkapan besar peredaran produk farmasi ilegal di Indonesia. Operasi gabungan bersama Polri dan Kejaksaan Agung berhasil membongkar sebuah gudang yang menyimpan ribuan kemasan obat-obatan ilegal senilai fantastis, mencapai Rp 2,74 miliar, di kawasan Jakarta Barat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini. Pengungkapan dilakukan pada 20 Oktober 2025 di sebuah gudang farmasi ilegal di daerah Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Barang bukti yang disita sangat masif, mencakup 65 jenis produk dan total 9.077 kemasan. Taruna Ikrar menyebutkan, produk-produk ilegal yang disita didominasi oleh obat kuat yang diklaim sebagai penambah stamina pria.
BPOM menduga kuat bahwa sebagian besar produk obat kuat pria yang diedarkan secara ilegal ini mengandung bahan kimia obat berbahaya, khususnya Sildenafil dan turunannya. Taruna Ikrar menegaskan bahaya mengonsumsi obat ilegal yang tidak teruji dan tidak sesuai dosis tersebut. Risiko kesehatan yang mengintai konsumen sangat tinggi dan fatal.
“Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget,” ujarnya, dilansir dari Antara, Kamis (13/11/2025).
Di balik ancaman kesehatan masyarakat yang masif, pelaku berinisial MU mampu meraup keuntungan besar. Gudang ilegal yang telah beroperasi selama empat tahun ini memiliki kapasitas penjualan hingga 70 paket per hari, dengan keuntungan harian mencapai sekitar Rp 1,1 juta.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa meskipun gudang tersebut telah beroperasi selama empat tahun, proses penindakan memerlukan waktu panjang dan penyelidikan mendalam.
“Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan,” jelas Taruna.
Pelaku MU diketahui beroperasi tanpa toko fisik maupun online, melainkan hanya berperan sebagai pemasok yang produknya dipesan pelanggan melalui toko daring lainnya. Metode penjualan yang tertutup ini membuat penelusuran membutuhkan kerja keras dari sistem siber intelijen BPOM.
Atas tindakannya, pelaku MU dapat dijerat pidana berat, maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. BPOM menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghentikan praktik serupa dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk farmasi berbahaya ini.







