RUU BUMN Ubah Status Kementerian Jadi BP BUMN, Larang Menteri Rangkap Jabatan

Wamanews.id, 26 September 2025 – Reformasi besar-besaran di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin mendekati kenyataan. Komisi VI DPR bersama pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan ini membawa dua poin fundamental yang akan mengubah wajah tata kelola perusahaan negara: transformasi kelembagaan dan penegasan larangan rangkap jabatan politik. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (26/9/2025), bahwa substansi RUU ini telah melalui perubahan mendalam.
“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini,” kata Andre, menunjukkan skala reformasi yang masif. Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Perubahan paling menonjol adalah reposisi kelembagaan yang mengurus BUMN. Status Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disingkat BP BUMN. Perubahan nomenklatur ini menandakan pergeseran fungsi dari peran kementerian yang selama ini memiliki kontrol operasional yang kuat, menjadi sebuah badan yang lebih berfokus pada fungsi pengaturan dan optimalisasi peran BUMN.
Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur BP BUMN ini bertujuan untuk meminimalkan intervensi politik dan lebih menfokuskan pengelolaan BUMN pada aspek profesionalitas dan regulasi yang jelas.
BP BUMN nantinya juga akan diberikan kewenangan peran yang lebih besar dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta mengatur mekanisme peralihan dari kementerian yang ada saat ini.
Poin krusial kedua adalah penegasan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri. Larangan ini berlaku bagi jabatan di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, dan merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Andre Rosiade menyebut larangan ini berlaku sejak putusan MK dibacakan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan dan meningkatkan profesionalisme di jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN.
Selain larangan rangkap jabatan, RUU ini juga menghapus ketentuan yang menyebut bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Penghapusan ketentuan ini membawa konsekuensi besar, menjadikan organ BUMN tunduk pada peraturan dan pengawasan yang lebih ketat, terutama terkait tindak pidana korupsi. Langkah ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola yang baik di sektor BUMN.
RUU BUMN ini dipandang sebagai upaya modernisasi tata kelola BUMN, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan negara dikelola secara profesional, transparan, dan terlepas dari kepentingan politik yang sempit, sejalan dengan tuntutan good corporate governance.







