Awas! BPOM Tarik Puluhan Produk Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya dan Klaim Menyesatkan

Wamanews.id, 19 Agustus 2025 – Konsumen kosmetik di Indonesia diimbau untuk lebih berhati-hati. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara bertahap telah mencabut izin edar total 69 produk kosmetik dari pasaran sepanjang Agustus 2025.
Penarikan ini dilakukan karena puluhan produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya atau memiliki klaim yang tidak sesuai dengan aturan. Pada pengumuman Senin, 11 Agustus, BPOM secara khusus menyoroti 14 produk yang ditarik karena promosinya yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Produk-produk ini ditarik karena mengusung klaim bombastis, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim semacam ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Sebagai contoh, produk-produk dengan klaim menyesatkan ini mencakup VERBA Breast G, SKINLYFE Albus Breast Oil, dan PRISA Wonder Bust Cream. Klaim-klaim ini menciptakan ekspektasi yang tidak realistis dan mendorong konsumen untuk membeli produk yang mungkin tidak memiliki manfaat yang dijanjikan. Tidak hanya klaim yang menyesatkan, BPOM juga menindak tegas produk-produk yang membahayakan kesehatan.
Sebelumnya pada awal Agustus, BPOM telah menarik 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat. Bahan-bahan ini, seperti merkuri, dapat menyebabkan kerusakan saraf dan ginjal dalam jangka panjang, sementara hidrokinon bisa memicu kanker kulit.
Sebagian besar produk yang bermasalah tersebut, baik yang mengandung bahan berbahaya maupun yang memiliki komposisi tidak sesuai, adalah produk yang diproduksi melalui skema kontrak produksi.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan mutu pada tahap produksi ini perlu ditingkatkan. Ditemukan pula 21 produk yang memiliki komposisi berbeda dari yang didaftarkan pada data notifikasi BPOM, sebuah pelanggaran serius yang mengkhianati kepercayaan konsumen dan BPOM.
Aksi tegas BPOM ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman bagi masyarakat. Dengan adanya pengawasan ini, konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk ilegal dan berbahaya yang sering kali beredar luas.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas. Jangan mudah tergiur dengan klaim-klaim yang tidak masuk akal atau hasil instan. Konsumen disarankan untuk memeriksa izin edar produk melalui situs web atau aplikasi resmi BPOM. Laporan ini menunjukkan komitmen BPOM untuk menjaga kesehatan dan keselamatan publik, menjadikan produk kosmetik yang aman sebagai prioritas utama.







