Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Temukan Ratusan Paket Internet Belum Patuhi Putusan MK

Wamanews.id, 3 Oktober 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut masih ada paket internet operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan sisa kuota hangus.
Sesuai putusan MK, sisa kuota pelanggan tidak boleh hangus setelah masa berlaku habis. Operator wajib memberi perlindungan substantif agar kuota tetap bisa dinikmati konsumen.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pertama dari operator pada 28 September 2026. Laporan itu menjadi evaluasi awal penerapan putusan MK.
“Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu,” kata Evan di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, sejumlah operator sudah menerapkan bahkan memperluas mekanisme rollover, di mana sisa kuota utama tidak langsung hangus dan bisa dipakai di periode berikutnya. Namun sebagian lainnya masih belum.
Masih ada paket yang perlindungannya hanya berupa notifikasi sisa kuota dan masa aktif. Komdigi menilai cara itu belum maksimal melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan.
“Jadi hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal,” ujarnya.
Evan menegaskan, putusan MK tidak mewajibkan semua paket harus rollover. Yang penting, sisa kuota tetap bisa dimanfaatkan konsumen melalui berbagai bentuk perlindungan.Bentuk perlindungan yang diakui antara lain:
akumulasi/rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, dan bentuk lain yang substantif.
Berikut rincian laporan operator per 28 September 2026:
XL Smart: 101 paket
- Sudah rollover: 92 paket (XL 38, AXIS 38, 16 paket baru pasca putusan MK)
- Belum rollover: 9 paket, masih mengandalkan notifikasi-
Indosat: 94 paket
- Sudah rollover: 23 paket
- Belum rollover: 71 paket, perlindungan masih berupa notifikasi H-7 dan H-2-
Telkomsel: 95 paket
- Sudah rollover: 19 paket
- Belum rollover: 76 paket, masih notifikasi intensif sisa kuota
Komdigi juga mencatat ada kendala teknis sehingga peluncuran beberapa paket rollover yang dijadwalkan 28 September molor ke minggu pertama Oktober 2026.
Selain itu, Komdigi menyoroti soal harga paket. Perlindungan sisa kuota tidak boleh dibebani biaya tambahan. Jika ada kenaikan harga setelah penyesuaian, pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian dengan formulasi tarif yang ditetapkan.
“Akan tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Evan.
Komdigi akan mengevaluasi laporan operator secara rutin setiap bulan untuk memastikan hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi sesuai Putusan MK.







