DPR Tanggapi Viral Bilik Asmara dan Alat Bantu Seksual untuk Napi Perempuan, Tegaskan Baru Kajian

Wamanews.id, 2 Oktober 2026 – Media sosial dihebohkan klaim DPR RI telah melegalkan bilik asmara dan alat bantu seksual bagi narapidana perempuan di Lapas. DPR RI menegaskan narasi pengesahan tersebut tidak benar.
Wacana ini mencuat usai Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (25/9) lalu. Kunjungan itu membahas pemenuhan hak kesehatan reproduksi warga binaan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pemenuhan kebutuhan biologis penting dari sisi kemanusiaan. Ia menyebut Lapas bukan hanya tempat menghukum, melainkan wadah reintegrasi sosial.
Dalam kesempatan itu, Willy mengusulkan dua opsi. Pertama, bilik keluarga atau bilik asmara bagi napi yang sudah memiliki pasangan sah. Kedua, alat bantu seksual medis bagi yang membutuhkan.
Usulan alat bantu tersebut merujuk pada rekomendasi ahli seksologi dr. Boyke Dian Nugraha dalam RDP Panja Pemasyarakatan. Secara medis, langkah ini dinilai dapat menekan risiko gangguan mental dan depresi akibat overcapacity Lapas.Willy pun meminta Kanwil dan Kalapas mengawal langsung inisiasi tersebut di lapangan.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep pemasyarakatan adalah persiapan kembali ke masyarakat secara normal. “Konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal,” kata Willy.
Menanggapi polemik, DPR memberikan klarifikasi resmi bahwa wacana tersebut masih tahap kajian awal yang sangat mendalam. Belum ada undang-undang atau regulasi yang sah.
Proses evaluasinya pun masih panjang. DPR bersama pihak terkait harus mempertimbangkan aspek hukum, mekanisme pengawasan, standar higienitas medis, alokasi anggaran, hingga perlindungan privasi warga binaan.
Saat ini opini publik terbelah. Sebagian besar mengkritik urgensi penggunaan anggaran negara, sementara sebagian lain mendukung dari kacamata HAM dan kesehatan mental. Masyarakat diimbau lebih cermat menyaring informasi agar tidak terpancing judul provokatif di media sosial.







