Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Geger Skandal Chat Mesum 16 Mahasiswa Hukum UI: Dosen hingga Saudara Sendiri Jadi Korban Pelecehan Verbal 

Wamanews.id, 15 April 2026 – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) setelah sebuah skandal dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswanya mencuat ke publik. Kasus ini memicu kemarahan luas setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi konten sangat tidak pantas beredar luas di berbagai platform media sosial.

Ironisnya, para pelaku yang merupakan calon penegak hukum ini diduga melakukan objektifikasi seksual terhadap sejumlah perempuan. Mirisnya lagi, daftar korban tidak hanya berasal dari kalangan sesama mahasiswi, melainkan juga mencakup dosen hingga kerabat atau saudara kandung dari para pelaku itu sendiri.

Skandal ini meledak setelah bukti percakapan dalam grup tersebut bocor. Dalam potongan chat yang viral, terlihat para mahasiswa membahas bagian tubuh intim perempuan dengan diksi yang sangat vulgar dan merendahkan martabat. Mereka menggunakan ruang digital tersebut sebagai ajang untuk saling melempar komentar mesum tanpa memedulikan etika akademik maupun norma hukum.

Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Keona Ezra Pangestu. Meskipun sempat memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar, ia justru diduga kuat turut serta melakukan pelecehan verbal terhadap beberapa dosen di lingkup FH UI. Fakta ini diperkuat dalam forum internal yang digelar pihak fakultas pada Senin (13/4/2026) malam.

Dalam forum tersebut, seorang dosen yang hadir mengaku sangat terkejut sekaligus terpukul. “Pas saya lihat chat-nya, saya kaget ada nama saya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber. Selain itu, nama Danu Priambodo juga ikut terseret dalam polemik ini. Ia disorot karena diduga membiarkan pelecehan terhadap kakak kandungnya sendiri di dalam grup tersebut tanpa melakukan pembelaan sedikit pun.

Menanggapi situasi yang semakin memanas, pihak Fakultas Hukum UI melalui akun Instagram resminya telah memberikan pernyataan sikap. Mereka mengecam keras segala bentuk tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan etika akademik.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses investigasi tengah berjalan dengan prinsip keberpihakan kepada korban.

Langkah tegas juga diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat telah dicabut secara resmi. Ini merupakan sanksi organisasi awal sebelum pihak universitas menjatuhkan putusan final.

Erwin Agustian Panigoro menambahkan bahwa UI tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, baik langsung maupun di ruang digital. Jika hasil investigasi Satgas PPKS membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa pemberhentian sebagai mahasiswa (DO) siap dijatuhkan.

“Kami memandang serius kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana, kami membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Erwin. Pihak kampus juga menjamin bahwa seluruh proses akan berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun, sembari tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.

Kasus ini menjadi catatan hitam di pengujung semester, sekaligus menjadi refleksi bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin calon-calon yuridis yang dididik untuk memahami hak asasi dan perlindungan hukum justru menjadi pelaku pelanggaran martabat manusia?

Hingga berita ini diturunkan, Satgas PPKS UI masih terus melakukan pendalaman bukti. Publik kini menanti langkah nyata dari universitas untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Penulis

Related Articles

Back to top button