Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

UMP Sulsel 2026 Resmi Dipatok Rp 3,92 Juta: Simak Tren Perubahan Upah Minimum Sejak 2021

Wamanews.id, 23 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan kebijakan upah terbaru untuk tahun mendatang. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 dipastikan naik menjadi Rp 3.921.234. 

Ketetapan ini menandai konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan inflasi dan biaya hidup yang kian meningkat.

Kenaikan UMP tahun ini mencapai 7,21 persen, sebuah angka yang melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan alot di tingkat Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengonfirmasi kebenaran angka tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur pada Senin (22/12/2025). Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.657.527, maka terjadi lonjakan nominal sebesar Rp 263.707.

“Hari ini rencana penandatanganan (SK). Usulan Dewan Pengupahan sudah disepakati, tinggal ditandatangani saja,” kata Andi Sudirman. Pengumuman secara formal kepada khalayak ramai diprediksi akan berlangsung pada tanggal 23 atau 24 Desember 2025, menjelang hari raya Natal.

Salah satu hal yang menarik perhatian dari penetapan UMP 2026 ini adalah tren persentasenya yang terus mengalami grafik positif sejak tahun 2024. Setelah sempat mengalami masa sulit dengan kenaikan hanya 1,45 persen pada tahun 2024 akibat dampak transisi ekonomi pasca-pandemi, UMP Sulsel melesat naik 6,5 persen di tahun 2025, dan puncaknya mencapai 7,21 persen untuk tahun 2026.

Berikut adalah tabel perjalanan UMP Sulawesi Selatan selama 5 tahun terakhir:

TahunNilai UMPPersentase Kenaikan
2021Rp 3.165.0002%
2022Rp 3.165.8763,6%
2023Rp 3.385.1453,6%
2024Rp 3.434.2981,45%
2025Rp 3.657.5276,5%
2026Rp 3.921.2347,21%

Data di atas menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, UMP Sulsel telah bertambah lebih dari Rp 750.000 secara nominal. Hal ini mencerminkan komitmen Pemprov Sulsel untuk menjaga daya beli pekerja tetap stabil di tengah kenaikan harga bahan pokok.

Meskipun kenaikan ini disambut baik oleh para buruh, pemerintah daerah juga menyadari tantangan yang akan dihadapi oleh sektor usaha. Oleh karena itu, Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara produktivitas tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan. Penandatanganan SK UMP yang dilakukan tepat waktu bertujuan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian anggaran gaji sebelum memasuki Januari 2026.

Andi Sudirman berharap dengan adanya peningkatan standar upah ini, kesejahteraan keluarga pekerja di Sulawesi Selatan dapat semakin membaik, yang pada akhirnya akan menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. “Mungkin pengumuman (resmi) setelah ada kegiatan sedikit dulu, sekitar tanggal 23 atau 24 Desember,” tutup Gubernur mengakhiri sesi wawancara.

Penulis

Related Articles

Back to top button