DPR RI Sahkan KUHAP Baru Jadi UU

Wamanews.id, 18 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan tingkat II ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, yang diselenggarakan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Paripurna pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan turut didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Kehadiran perwakilan eksekutif dalam momen penting ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam merampungkan UU fundamental ini. Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran 242 anggota DPR memastikan kuorum tercapai untuk pengambilan keputusan.
Sebelum palu diketuk, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah telah mencapai titik temu dan kesepakatan final pada Kamis (13/11) lalu, memastikan bahwa draf akhir RKUHAP siap untuk dibawa ke sidang paripurna guna disahkan.
Proses pembahasan RKUHAP ini telah memakan waktu yang cukup lama, melibatkan masukan dari berbagai ahli, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa KUHAP yang baru benar-benar mampu menjawab tantangan hukum di era modern, terutama dalam konteks teknologi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan dari seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Jawaban “Setuju” yang serentak menggema dari seluruh anggota Dewan menjadi penanda babak baru dalam hukum pidana Indonesia. Puan Maharani kemudian mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dengan ketukan palu.
Pengesahan KUHAP yang baru ini diharapkan membawa reformasi signifikan dalam tata cara pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Fokus utama dari revisi ini adalah menciptakan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya KUHAP yang baru ini, pemerintah dan aparat penegak hukum ditantang untuk segera menyesuaikan diri dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga cita-cita untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan dipercaya oleh masyarakat dapat terwujud.







