Imigrasi Sita 14 WNA China di Kelapa Gading: Kedapatan Jadi Tukang Keramik hingga Mandor, Terancam Deportasi

Wamanews.id, 15 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengungkap praktik pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di sektor informal. Sebanyak 14 WNA asal Tiongkok diamankan setelah kedapatan bekerja sebagai pekerja kasar di lokasi pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025, ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. WNA yang diamankan, dengan inisial termasuk QZ, HZ, WF, dan lainnya, terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka miliki.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa ke-14 WNA tersebut ditemukan sedang menduduki berbagai posisi pekerjaan kasar yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
Jenis pekerjaan yang mereka lakukan sangat beragam dalam ranah konstruksi:
- Mandor Proyek
- Tukang Kayu
- Tukang Cat
- Tukang Listrik
- Tukang Las
- Tukang Plafon
- Tukang Keramik
Pamuji menerangkan bahwa temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang mereka miliki. Hasil pemeriksaan telah membuktikan bahwa WNA China ini menerima upah serta difasilitasi tempat tinggal, yang secara definitif merupakan kegiatan bekerja yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menegaskan akan menerapkan sanksi hukum yang sesuai. Ke-14 WNA Tiongkok tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara jelas mengatur larangan bagi pemegang izin tinggal untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.
Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau pengusiran dari wilayah Indonesia. Pamuji Raharja menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian integral dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
“Melalui pelaksanaan tindakan ini, imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” tegasnya.
Tindakan Imigrasi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat, khususnya terhadap mereka yang menyalahgunakan izin tinggal untuk mengisi posisi pekerjaan kasar yang tidak diizinkan oleh regulasi ketenagakerjaan nasional.





