Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Pemilu Tak Lagi Serentak, MK Putuskan Jadwal Nasional-Daerah Dipisah

Wamanews.id, 27 Juni – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa jeda waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (26/6/2025).

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam gugatannya, Perludem meminta agar pemilu tingkat nasional dipisahkan dari pemilu tingkat daerah, dengan jeda waktu dua tahun antar keduanya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 ini menyoal Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perludem berpendapat bahwa pemilu serentak dengan lima jenis surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) telah menghambat proses kelembagaan partai politik, memperumit penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat.

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Fadli Ramadhanil menyampaikan, “Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan.

Pemohon mengusulkan agar pemilu nasional – yang mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden, dilangsungkan terpisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah.

Ditekankan pula agar pelaksanaannya diberi jeda minimal dua tahun.

Penulis

Related Articles

Back to top button