PT Maruwa Indonesia Tutup Mendadak dan PHK Massal, Ratusan Pekerja Tuntut Gaji & Pesangon Rp14 Miliar

Wamanews.id, 26 Mei 2025 – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mengguncang dunia industri di Indonesia. Kali ini, giliran PT Maruwa Indonesia, perusahaan manufaktur yang telah berdiri sejak 1999 di Batam, yang secara tiba-tiba menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Tanpa pemberitahuan jelas, perusahaan asal Jepang ini resmi berhenti beroperasi sejak awal April 2025.
Penutupan mendadak ini sontak menimbulkan kepanikan dan kemarahan di kalangan karyawan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 205 pekerja terdampak langsung, yang terdiri atas 49 karyawan tetap dan 156 karyawan kontrak. Mereka kini berada dalam ketidakpastian, menanti kejelasan nasib mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Sebuah video viral memperlihatkan momen dramatis saat seorang petinggi perusahaan yang merupakan warga negara Jepang hanya bisa terdiam saat dihadapkan dengan teriakan tuntutan dari para pekerja. “Bayar gaji kami!
Bayar gaji kami!” teriak sejumlah karyawan wanita yang memenuhi ruang pertemuan. Video tersebut memicu gelombang simpati dan kemarahan publik terhadap tindakan perusahaan.
Pihak manajemen, melalui pertemuan terbatas, diketahui hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja (0.5N). Tawaran ini dinilai sangat tidak manusiawi karena jauh di bawah standar yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Menurut keterangan sejumlah karyawan, total hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp14 miliar, mencakup gaji, THR, dan pesangon.
Situasi memanas ketika sejumlah karyawan dikabarkan sempat menahan salah satu petinggi perusahaan untuk mencegahnya “kabur” sebelum menyelesaikan kewajibannya. Tindakan ini diambil sebagai bentuk keputusasaan agar manajemen segera membayarkan hak-hak mereka yang telah lama diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Maruwa Indonesia. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam dan Polsek Batuaji juga belum membuahkan hasil konkret.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyebut bahwa pihaknya telah menggelar perundingan dengan manajemen perusahaan. “Kami sudah memanggil pihak PT Maruwa untuk membahas solusi terhadap nasib para pekerja yang terdampak penutupan ini,” ujarnya.
Rudi menegaskan bahwa Disnaker berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian hak-hak para buruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar manajemen bersikap kooperatif dan tidak mengabaikan nasib ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
Penutupan PT Maruwa Indonesia menambah daftar panjang kasus PHK massal yang terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menutup operasi tanpa tanggung jawab terhadap pekerja lokal.
Sementara itu, para pekerja terus bertahan dan menunggu kepastian, berharap hak-hak mereka dibayar penuh dan keadilan ditegakkan.