Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

2026: UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Melanggar Bakal Kena Sanksi!

Wamanews.id, 17 Januari 2026 – Transformasi industri halal di Indonesia memasuki babak baru yang lebih ketat. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini memperluas jangkauan wajib sertifikasi halal hingga ke level Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Jika sebelumnya aturan ini difokuskan pada industri skala besar, maka pada tahun 2026 mendatang, seluruh pelaku UMKM diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal guna memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap, dengan tenggat waktu akhir bagi sektor UMKM pada 18 Oktober 2026.

Sektor yang diwajibkan meliputi bidang makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kosmetik, hingga obat-obatan. Tidak berhenti di situ, aturan ini juga menyasar produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta produk domestik maupun impor yang beredar di pasar Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang masuk kategori produk besar, aturan ini sebenarnya telah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024 lalu. Namun, pemerintah memberikan masa transisi bagi UMKM agar memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengurusan. Perlu dicatat, setelah melewati tenggat Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang belum patuh, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.

Pengamat ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Lukman, menilai kebijakan ini tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif semata. Baginya, sertifikasi halal bagi UMKM, khususnya di Sulawesi Selatan, merupakan peluang emas untuk meningkatkan daya saing di kancah internasional.

“Sertifikasi halal untuk UMKM di Indonesia adalah pintu masuk bagi produk lokal untuk menembus akses pasar global. Dengan label halal yang resmi, kepercayaan konsumen internasional akan meningkat, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar,” jelas Dr. Lukman. Ia menambahkan bahwa digitalisasi dan standarisasi kualitas melalui sertifikat halal akan membuat UMKM “naik kelas” secara ekonomi.

Di tingkat lapangan, kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Hardiyanti, pemilik Halena Coffee yang berlokasi di Jalan Toddopuli, Makassar, mengaku sangat mendukung program pemerintah ini meskipun usahanya saat ini masih dalam proses pengurusan.

“Saat ini saya sedang mengurus sertifikat halal untuk usaha saya, tetapi statusnya masih pending atau dalam proses. Menurut saya, sertifikat ini wajib dimiliki pengusaha termasuk UMKM untuk meyakinkan pembeli bahwa bahan yang digunakan aman dan halal dikonsumsi,” ungkap perempuan yang akrab disapa Dian tersebut saat ditemui, Sabtu (17/1/2026).

Dian menekankan bahwa bagi seorang pengusaha kuliner, jaminan kehalalan adalah bentuk tanggung jawab moral kepada pelanggan. Ia percaya bahwa label halal akan memberikan ketenangan bagi customer sehingga mereka merasa lebih terjamin saat mengonsumsi produk yang dijualnya.

“Harapannya, masyarakat sebagai konsumen bisa lebih selektif lagi dalam memilih tempat jualan. Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih percaya dan peduli terhadap kredibilitas pemilik usaha. Hal ini sangat menentukan kenyamanan dan keamanan masing-masing pihak,” pungkas Dian.

Pemerintah melalui BPJPH terus mendorong UMKM untuk segera melakukan pendaftaran melalui skema self-declareatau pendaftaran reguler. Dengan sisa waktu menuju Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan tidak menunda proses pendaftaran guna menghindari penumpukan antrean verifikasi di masa mendatang.

Digitalisasi proses pendaftaran melalui aplikasi SiHalal diharapkan mampu mempermudah para pelaku usaha kecil di daerah-daerah terpencil untuk mendapatkan sertifikat resmi. Langkah ini bukan sekadar urusan label, melainkan bagian dari visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2026.

Penulis

Related Articles

Back to top button