Terkuak! Penculik Balita Bilqis Gunakan Modus Adopsi Ilegal Lewat Grup Facebook

Wamanews.id, 10 November 2025 – Kasus penculikan balita perempuan bernama Bilqis (4), yang sempat hilang selama enam hari di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, berhasil diungkap tuntas oleh kepolisian. Polisi menegaskan bahwa modus operandi di balik kejahatan ini adalah praktik adopsi anak ilegal yang dijalankan melalui interaksi di grup-grup tertutup media sosial Facebook. Kapolda SulselDjuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025), mengonfirmasi penangkapan empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka,” kata Kapolda. Keempat tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah: SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, dan pria AS (36) warga Merangin. Balita Bilqis sendiri ditemukan selamat dan sehat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Devi Sujana menjelaskan detail modus yang digunakan para pelaku. Ia menyebutkan bahwa para tersangka aktif berinteraksi dalam grup-grup Facebook yang khusus membahas topik adopsi anak.
“Ya, jadi cara berhubungannya di sosmed. Sebenarnya ada beberapa grup di Facebook yang khusus membahas tentang seperti ini. Tapi, bahasanya adopsi,” ujar AKBP Devi Sujana di Mapolrestabes Makassar.
Dalam grup tersebut, para pelaku mencari atau menawarkan anak yang bisa diadopsi, sebelum akhirnya mereka bertemu dan melakukan transaksi secara ilegal.
Devi mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga sudah menjalankan praktik tersebut berkali-kali. Tersangka NH (29) yang diamankan di Sukoharjo, sudah tercatat melakukan tiga kali transaksi dengan tersangka MA (42).
Lebih mengkhawatirkan, tersangka MA diduga telah menjalankan praktik serupa sebanyak sembilan kali. “Kita masih melakukan pendalaman,” ungkap Devi, tidak menutup kemungkinan jumlah transaksi sebenarnya lebih dari yang terungkap saat ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, Devi Sujana menegaskan bahwa pelaku secara spesifik menargetkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, atau balita, untuk diadopsi secara ilegal.
“Ya, usianya. Jadi, kalau kita lakukan interogasi atau wawancara dengan yang bersangkutan ya masih kecil. Diutamakan yang masih di bawah 5 tahun, jadi utamakan. Ya, yang balita.”
Motif utama yang diungkap penyidik adalah adopsi ilegal, bukan perdagangan organ seperti rumor yang sempat beredar di masyarakat. Namun, polisi memastikan bahwa penyelidikan terkait kemungkinan adanya transaksi atau jaringan lain masih terus didalami.
Polisi pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat Makassar dan seluruh Indonesia. “Makanya mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih aware lagi terhadap anaknya, bagaimana dia bermain, di sekolah, dan sebagainya,” pesan Devi Sujana.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri data di handphone, jaringan media sosial, dan kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat dalam praktik adopsi ilegal ini.






