Tegas! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Pasca Bencana Besar

Wamanews.id, 21 Januari 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah drastis dalam menyikapi krisis lingkungan yang memicu rentetan bencana alam di Pulau Sumatera. Secara resmi, Kepala Negara mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan dan lahan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan berani ini diambil menyusul hasil audit mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Audit tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden setelah wilayah Sumatera dikepung bencana banjir bandang dan tanah longsor hebat yang merenggut nyawa serta merusak infrastruktur dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap kelestarian alam. Berdasarkan laporan Satgas PKH, ke-28 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan hingga praktik yang merusak ekosistem penyangga air.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa masyarakat di daerah bencana,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Total luas lahan yang izinnya dicabut sangat fantastis, mencakup lebih dari satu juta hektare. Secara rinci, terdapat 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat 6 perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan (IUP), perkebunan, dan industri kayu (PBPHHK).
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berikut adalah daftar perusahaan yang terkena sanksi tegas pencabutan izin oleh Presiden Prabowo Subianto, dikelompokkan berdasarkan wilayah dan sektor usaha:
A. Kelompok 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Provinsi Aceh:
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Provinsi Sumatera Barat:
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Provinsi Sumatera Utara:
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
B. Kelompok Badan Usaha Non-Kehutanan (Tambang & Perkebunan)
Provinsi Aceh:
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Provinsi Sumatera Utara:
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Provinsi Sumatera Barat:
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
Pencabutan izin ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku industri ekstraktif di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan. Bencana banjir dan longsor di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa deforestasi yang tidak terkendali telah menghilangkan kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Satgas PKH akan terus bekerja untuk mengaudit wilayah-wilayah lain yang rawan bencana. Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan untuk mengalihkan lahan-lahan yang telah dicabut izinnya tersebut menjadi kawasan konservasi atau dikelola kembali oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang lebih ramah lingkungan.
“Presiden ingin memastikan bahwa ekonomi tetap tumbuh, tapi tidak dengan cara menumbalkan keselamatan rakyat. Perusahaan-perusahaan yang mengabaikan aspek ekologis harus siap menerima konsekuensi terberat,” tutup Mensesneg.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi kawasan hutan di Sumatera dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata selanjutnya dalam pemulihan lahan-lahan kritis tersebut.







