Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Dipastikan Tak Naik! Simak Rincian Lengkap Golongan Subsidi & Nonsubsidi

Wamanews.id, 23 Oktober 2025 – Memasuki triwulan IV tahun 2025 (Oktober-Desember), isu penyesuaian tarif listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) selalu menjadi perhatian utama masyarakat. 

Berita baik datang dari pemerintah, yang memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik periode ini, sebuah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan operasional bisnis.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. 

Kebijakan ini berlaku baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai Oktober 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:

A. Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober 2025 

Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang tidak menerima bantuan pemerintah, meliputi rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, serta lembaga pemerintahan. Rinciannya dilansir dari laman resmi PLN:

Pelanggan Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis, Industri dan Kantor Pemerintah:

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh

B. Tarif Listrik Bersubsidi Oktober 2025 

Tarif bersubsidi diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berikut rinciannya:

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Golongan R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Selain mengetahui daftar tarif, pelanggan juga perlu memahami cara mengecek dan membayar tagihan listrik bulanan. Kini, semua dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun App Store.

Langkah-langkah Mengecek Tagihan Listrik:

  1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile.
  2. Login dengan akun terdaftar (jika belum, daftar dan verifikasi data diri).
  3. Di halaman utama, pilih menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
  4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter.
  5. Aplikasi akan menampilkan detail tagihan.

Langkah-langkah Membayar Tagihan Listrik:

  1. Pada menu utama, pilih opsi Token dan Pembayaran.
  2. Masukkan ID Pelanggan.
  3. Pilih tagihan yang muncul, lalu ketuk Pilih Tagihan.
  4. Cek detail tagihan, kemudian ketuk Lanjutkan Pembayaran.
  5. Pilih metode pembayaran (virtual account, kartu debit instan, dompet digital, atau kartu kredit).
  6. Ketuk Bayar dan selesaikan transaksi.
  7. Cek menu Lihat Transaksi Saya untuk riwayat pembayaran. Notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

Dengan stabilitas tarif dan kemudahan layanan digital, PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Penulis

Related Articles

Back to top button