Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Saldo Rekening Masyarakat Bakal Dipelototi Pemerintah Lewat Payment ID BI, Dimulai 17 Agustus

Wamanews.id, 29 Juli 2025 – Wacana pengawasan transaksi keuangan masyarakat melalui teknologi baru akan segera menjadi kenyataan. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yakni pada 17 Agustus 2025. Teknologi ini disebut-sebut akan memungkinkan pemerintah untuk memantau aktivitas finansial individu.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba. Pada fase awal, penggunaannya akan difokuskan pada ‘one use case’ tertentu, yaitu untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai.

 “Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Dicky Kartikoyono, dikutip dari ANTARA, Selasa (29/7/2025).

Payment ID merupakan sebuah kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Konsep ini telah menjadi sorotan publik bahkan sebelum resmi diluncurkan, terutama karena potensi kemampuannya untuk memantau detail keuangan warga.

Rencana pengembangan Payment ID sendiri telah tercantum secara jelas dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 milik Bank Indonesia. 

Pada dasarnya, Payment ID dirancang dengan tiga fungsi utama yang akan merevolusi sistem pembayaran:

  1. Kunci Identifikasi Profil Pelaku Sistem Pembayaran: Payment ID akan menjadi identitas tunggal bagi setiap individu dalam ekosistem pembayaran.
  2. Alat Otentikasi Data dalam Pemrosesan Transaksi: Ini akan memastikan validitas dan keamanan setiap transaksi yang dilakukan.
  3. Penghubung antara Profil Individu dan Data Transaksi Secara Rinci: Fungsi inilah yang paling banyak menarik perhatian, karena memungkinkan penelusuran lebih detail terhadap riwayat keuangan seseorang.

Meskipun memiliki kemampuan pemantauan yang canggih, Dicky Kartikoyono mengklaim bahwa pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi, sebagaimana diatur ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

“Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujarnya, berusaha menenangkan kekhawatiran masyarakat.

Payment ID akan berperan sebagai instrumen vital dalam sistem pembayaran nasional dan tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Justru, Dicky menegaskan, Payment ID justru akan melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam proses penyaluran kredit.

Dengan adanya Payment ID, Bank Indonesia dan perbankan akan memiliki kemampuan untuk memantau berbagai aktivitas keuangan individu. Ini termasuk pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga transaksi mencurigakan seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). 

Selain itu, sistem ini juga sangat berguna untuk mendeteksi kecurangan (fraud) dan membantu bank dalam menilai kondisi keuangan calon nasabah dari berbagai sumber, termasuk rekening bank dan dompet digital.

Peluncuran Payment ID ini menandai babak baru dalam sistem pembayaran Indonesia, di mana transparansi dan akurasi data diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial, memperkuat integritas sektor keuangan, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Namun, tantangan terbesarnya tentu ada pada implementasi yang konsisten dengan UU PDP demi menjaga kepercayaan publik.

Penulis

Related Articles

Back to top button