KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Darurat Bencana Senilai Rp1,4 Miliar

Wamanews.id, 14 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke tahap penyidikan. Penetapan ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026) malam di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 14 orang. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas yang diduga hasil dari praktik rasuah.
Kasus ini menyita perhatian publik karena anggaran yang diduga dikorupsi bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP). Dana tersebut merupakan anggaran darurat yang seharusnya digunakan untuk penanganan kebencanaan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut kelima orang itu memiliki peran berbeda dalam skema pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Salah satu tersangka yang paling menyita perhatian adalah Bima Setiawan. Ia diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus merupakan adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Selain Bima, tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Richard Erlangga yang juga Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia barang dalam proyek pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, yang sempat ikut terjaring dalam OTT dipastikan tidak menjadi tersangka. Rustian terlihat meninggalkan Gedung KPK pada Rabu sore dan statusnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti perbuatan melawan hukum dalam ekspose awal.
Menanggapi OTT ini, pihak BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. BNPB melalui Pelaksana Tugas Kapusdatin menegaskan akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data seluas-luasnya kepada penyidik KPK.
BNPB juga memastikan bahwa pelayanan penanggulangan bencana di daerah tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu meski sejumlah pejabatnya tengah menjalani proses hukum.







