Polisi Gerebek Sindikat Pencuri HP di Bandara Sultan Hasanuddin, Kerugian Rp208 Juta!

Wamanews.id, 21 Juni 2025 – Sebuah praktik pencurian yang meresahkan di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Maros. Tiga orang karyawan dari salah satu perusahaan logistik tertangkap basah telah mencuri puluhan paket barang elektronik milik pelanggan e-Commerce, memicu kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), mengidentifikasi ketiga pelaku sebagai AD (40), AL (45), dan AR (28). Ketiganya bekerja sebagai staf operasional dan logistik di PT LJL, sebuah perusahaan pengiriman barang yang beroperasi di area kargo Bandara Sultan Hasanuddin.
“Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara,” jelas Douglas, menguraikan peran strategis para pelaku yang memungkinkan mereka memiliki akses langsung ke barang-barang kiriman. Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang rapi.
Mereka memanfaatkan posisi dan akses mereka di gudang kargo. Para pelaku akan membuka karung kiriman yang berisi handphone dan smartwatch, kemudian menyembunyikan barang-barang curian tersebut di balik pakaian kerja mereka. Tujuannya agar barang hasil curian tidak terlihat mencolok saat mereka keluar dari area gudang.
Kebusukan aksi mereka mulai tercium setelah PT LJL, perusahaan logistik yang bersangkutan, menerima serangkaian komplain dari pelanggan yang melaporkan tidak menerima barang kiriman mereka. Kejadian ini mendorong PT LJL untuk melakukan investigasi internal yang mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di seluruh area gudang.
“PT LJL kemudian melakukan investigasi internal dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang,” ungkap Kapolres Maros. Dari rekaman CCTV tersebut, terkuaklah aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut. Dugaan pencurian semakin menguat ketika ditemukan kesesuaian antara waktu hilangnya barang dengan jam kerja ketiga pelaku.
Bahkan, rekaman CCTV juga merekam percakapan atau komunikasi antar ketiga karyawan tersebut saat merencanakan dan melancarkan aksi pencurian. Bukti visual dan audio ini menjadi kunci pembongkaran kasus.
AKBP Douglas Mahendrajaya juga membeberkan bahwa aksi pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak April 2024 hingga Mei 2025. Akibat dari serangkaian pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp208 juta. “Hasil penyelidikan, pencurian telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta,” tegasnya.
Barang-barang hasil curian tersebut tidak disimpan sendiri oleh para pelaku. Douglas menambahkan bahwa handphonedan smartwatch hasil kejahatan dijual melalui marketplacemedia sosial dan juga ke beberapa konter handphone yang sudah ditargetkan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat unit handphone dan satu smartwatchsebagai barang bukti awal.
Lebih jauh, terobosan besar dalam penyelidikan adalah penemuan 62 unit handphone lainnya di dua konter tempat barang hasil curian dijual. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir untuk menjual barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga karyawan curang ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang bekerja di sektor logistik dan pengiriman barang untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.







