Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Jadwal dan Syarat Pendaftaran untuk Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada 2024

Wamanews.id, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo telah resmi mengeluarkan pengumuman terkait jadwal pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk Pilkada serentak 2024.

Menurut Erwin Arifin, anggota KPU Kabupaten Wajo yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, pengumuman ini didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor 944 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan Nomor 881 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

“Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memiliki minimal 19.800 suara sah,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).

Pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Wajo, Jalan Bau Mahmud No. 1 Sengkang.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2024

Syarat bagi cabup dan cawabup Kabupaten Wajo meliputi kewarganegaraan Indonesia, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berpendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Selain itu, calon harus berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, sesuai hasil pemeriksaan kesehatan.

Calon tidak boleh pernah terpidana atas tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana kealpaan atau politik. Bagi mantan terpidana, masa 5 tahun setelah menjalani hukuman harus sudah lewat, dan calon harus terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Syarat lainnya termasuk tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara. Calon juga harus memiliki NPWP, belum pernah menjabat selama dua periode dalam jabatan yang sama, dan harus mengundurkan diri dari jabatan publik jika mencalonkan diri di daerah lain.

Selain itu, calon yang berstatus sebagai ASN, anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa, atau pejabat BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Untuk pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Wajo harus mengajukan permohonan akses ke KPU Wajo, menunjuk admin dan petugas penghubung, serta menyerahkan formulir permohonan yang telah ditandatangani. Formulir tersebut bisa diunduh melalui tautan ini https://bit.ly/ModelPermohonanSilonParpolWajo.

Berita ini disusun untuk memberikan informasi mengenai jadwal dan syarat pendaftaran pasangan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Wajo. (*)

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Related Articles

Back to top button