Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Idul Adha Jatuh di Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Jumatan? Ini Penjelasan Tegas MUI!

Wamanews.id, 6 Juni 2025 – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh tepat pada hari Jumat (6/6/2025) memicu pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah kaum laki-laki masih diwajibkan melaksanakan salat Jumat setelah salat Id?

Pertanyaan ini bukanlah hal baru, namun kembali menjadi perbincangan hangat setiap kali dua momen ibadah tersebut bertepatan di hari yang sama. Untuk menjawab kegelisahan umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan penegasan.

Menurut KH Asrorun, salat Jumat tetap wajib hukumnya bagi laki-laki muslim, meski mereka telah melaksanakan salat Idul Adha di pagi harinya. Ia menyebutkan bahwa dua jenis salat ini memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

“Jumhur fuqaha (mayoritas ulama fikih) menegaskan, masing-masing berdiri sendiri… tidak saling menggantikan,” kata Asrorun kepada wartawan pada Jumat (6/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa salat Jumat adalah kewajiban berdasarkan perintah langsung dari Allah dalam Al-Qur’an, sedangkan salat Id (baik Idul Fitri maupun Idul Adha) bersifat sunah berdasarkan hadis-hadis Nabi.

Meskipun demikian, Asrorun juga menjelaskan bahwa dalam pandangan sebagian ulama, ada dispensasi (keringanan)bagi kaum laki-laki yang sudah mengikuti salat Id dan memiliki kesulitan dalam mengakses masjid jamimyakni masjid tempat pelaksanaan salat Jumat.

“Menurut sebagian ulama, ada dispensasi untuk tidak salat Jumat bagi yang sudah melaksanakan salat Id, sementara akses ke masjid jami jauh. Tapi tidak demikian bagi yang akses ke masjid mudah,” ujarnya.

Dengan kata lain, dispensasi hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan jarak atau akses. Sementara bagi yang tinggal di daerah dengan kemudahan menjangkau masjid jami, kewajiban salat Jumat tetap berlaku.

Penegasan dari MUI ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam agar tidak sembarangan dalam mengambil kesimpulan atau bahkan meninggalkan kewajiban agama. Momen seperti Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat keimanan dan ketaatan, bukan malah memunculkan kelonggaran tanpa dasar yang kuat.

KH Asrorun juga mengingatkan bahwa salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah ibadah sunah muakkadah (sangat dianjurkan), tetapi tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat yang bersifat fardhu ain (kewajiban individu).

“Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah, salat Jumat hukumnya wajib,” tegasnya.

Berdasarkan penjelasan MUI, kaum laki-laki yang telah melaksanakan salat Idul Adha tetap wajib menunaikan salat Jumat, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibenarkan secara fikih. Umat Islam diimbau untuk lebih cermat dalam memahami perbedaan antara ibadah wajib dan sunah, serta menjadikan momen hari raya sebagai momentum memperbanyak ibadah, bukan mencari keringanan yang belum tentu berlaku untuk semua.

Penulis

Related Articles

Back to top button