Bayi Dikubur di Belakang BTC Bone, Polisi Amankan Ibu Kandung dan Ayah Biologis

Wamanews.id, 12 Juli 2025 – Kasus penemuan mayat bayi perempuan yang terbungkus sarung di belakang Bone Trade Centre (BTC), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Kamis (10/7/2025) pagi, akhirnya menemukan titik terang.
Bau menyengat yang pertama kali diendus warga mengarah pada temuan memilukan tersebut. Kini, pihak kepolisian telah berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat terlibat, yakni R (16) yang merupakan ibu kandung bayi, dan A (30), ayah biologisnya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengonfirmasi kepada detikSulsel, Jumat (11/7/2025), bahwa bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap antara R dan A. “Betul (hasil hubungan gelap). Pelakunya ibu kandungnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur,” ungkap AKP Alvin.
Tim Reskrim Polres Bone bergerak cepat setelah penemuan mayat bayi tersebut. R berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Tak berselang lama, A juga dibekuk di Watampone pada hari yang sama. Keduanya kini ditahan di Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita amankan dulu ibunya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Kemudian diamankan bapaknya juga. Keduanya saat ini berada di Mapolres Bone,” jelas Alvin mengenai proses penangkapan.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebutkan bahwa R adalah pelaku utama yang melakukan pembuangan dan penguburan bayi. Sedangkan A, yang adalah pacar R, diduga tidak terlibat langsung atau tidak mengetahui aksi penguburan tersebut. “Sedangkan bapaknya tidak terkait dengan peristiwa pembuangan bayi itu. Dia juga tidak mengetahui hal tersebut,” terang Kasat Reskrim, menunjukkan adanya perbedaan peran antara keduanya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, R menceritakan bahwa ia melahirkan bayinya secara mandiri di rumah pada Minggu (6/7/2025) lalu. Menurutnya, saat lahir, bayi tersebut tidak menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup. R kemudian membungkus bayi itu dengan sarung batik berwarna cokelat.
“Dua jam kemudian, bayi tetap tidak bergerak. R lalu memindahkan bayinya ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung, dan meninggalkannya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC,” tutur Alvin.
Setelah pulang dari berjualan bakso sekitar pukul 17.30 WITA, R kembali mengecek kondisi bayinya yang masih saja tidak bergerak. Akhirnya, pada hari Senin (7/7/2025), R memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya.
“Dia membungkus bayinya ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang. Dia lalu menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu,” rinci AKP Alvin, menggambarkan tindakan R yang dilakukan seorang diri.
Atas perbuatannya, R kini dihadapkan pada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang pertama, Pasal 341 KUHP, mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kedua, Pasal 181 KUHP, terkait tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat di Bone, mengingat fakta bahwa pelaku utama masih di bawah umur dan motif di balik tindakan tragis ini. Proses penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap detail peristiwa ini secara menyeluruh.







