Geger! Minuman Serbuk ‘Ajaib’ untuk Ibu Menyusui Bikin Resah, Ini Kata BPOM!

Wamanews.id, 21 Februari 2025 – Kabar mengenai sejumlah minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para ibu menyusui. Menanggapi keresahan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun akhirnya memberikan respons.
“Ada isu yang beredar di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. BPOM telah melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap isu tersebut dan diketahui terdapat tiga produk pangan yang terkait dengan konten di media sosial yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung,” demikian keterangan resmi BPOM yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).
BPOM menjelaskan bahwa ketiga merek tersebut sebenarnya didaftarkan sebagai minuman serbuk biasa, bukan untuk diperuntukkan bagi ibu menyusui. Saat proses registrasi, komposisi produk-produk ini pun tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan.
Namun, fakta berkata lain. Hasil pengujian laboratorium BPOM menemukan bahwa produk Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry terdeteksi mengandung pemanis buatan sukralosa. Sementara itu, produk Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla tidak terdeteksi adanya kandungan sukralosa.
Tak hanya itu, hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar juga menemukan bahwa ketiga produk mencantumkan klaim-klaim yang tidak sesuai, seperti “Susu pelancar ASI”. Klaim ini tentu saja menyesatkan dan seolah-olah produk tersebut ditujukan khusus untuk konsumsi ibu menyusui.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi tegas berupa:
- Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran, termasuk penjualan secara daring (online).
- Perintah penarikan produk dari peredaran dan melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab penuh dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang berlebihan atau klaim yang tidak masuk akal. Selalu periksa label produk dengan seksama dan pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat, khususnya para ibu menyusui.







