Dilarang MK, Ini Daftar 30 Wakil Menteri yang Harus Lepas Jabatan Komisaris BUMN

Wamanews.id, 29 Agustus 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 28 Agustus 2025, mengukir sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan dengan mengeluarkan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK secara tegas melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi sejumlah wakil menteri yang selama ini diketahui memiliki posisi ganda.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Putusan ini mengembalikan semangat awal dari UU Kementerian Negara yang menekankan pada larangan rangkap jabatan. “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008.
Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan.
Menurut Enny, dalil pemohon yang menuntut agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian sejalan dengan semangat undang-undang. MK berpendapat bahwa rangkap jabatan, terutama di BUMN, dapat mengganggu konsentrasi wakil menteri dalam menjalankan tugas utama mereka.
Lebih dari itu, putusan ini juga ditegaskan sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. MK memberikan kelonggaran waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan untuk melepas posisi mereka di luar kementerian.
Putusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya wakil menteri yang juga menduduki posisi strategis di BUMN. Data per 10 Juli 2025 menunjukkan, setidaknya ada 30 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang harus merelakan salah satu jabatannya.
Berikut adalah daftar wakil menteri yang terkena dampak putusan MK dan rangkap jabatan komisaris BUMN:
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri BUMN – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri BUMN – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
Putusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam birokrasi, di mana para pejabat negara dapat lebih fokus dan mendedikasikan diri sepenuhnya pada tugas utamanya, tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang sering kali timbul dari jabatan ganda.







