Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

HMI Wajo Tolak RUU TNI: Demokrasi Terancam, Militer Kembali ke Ranah Sipil?

Wamanews.id, 20 Maret 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wajo menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (19/3/2025), HMI menilai bahwa aturan baru ini berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, serta profesionalisme militer di Indonesia.

Ketua Umum HMI Cabang Wajo, Edil Adhar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kebijakan yang dapat menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil. “Reformasi harus tetap dijaga, dan profesionalisme TNI harus diperkuat tanpa merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam RUU TNI adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Jika aturan ini disahkan, HMI Cabang Wajo khawatir bahwa peran TNI dalam pemerintahan sipil akan kembali menguat, seperti era sebelum reformasi.

“Pasal ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang telah menghapus Dwi Fungsi ABRI. Militer seharusnya tetap fokus pada pertahanan negara dan tidak kembali ke ranah politik serta pemerintahan sipil,” jelas Edil Adhar.

Menurutnya, prajurit TNI yang ingin berkarier di pemerintahan harus mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan aturan yang selama ini berlaku. Jika tidak, keberadaan mereka dalam sistem pemerintahan dapat membuka celah bagi intervensi militer dalam kebijakan sipil, yang berisiko mencederai prinsip demokrasi.

Selain masalah supremasi sipil, HMI Cabang Wajo juga menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam RUU TNI ini. Mereka menilai bahwa memberi ruang lebih luas bagi militer dalam isu-isu dalam negeri tanpa mekanisme kontrol yang ketat bisa membuka peluang pelanggaran HAM.

“Semua kebijakan pertahanan dan keamanan harus tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM. Jangan sampai regulasi ini justru menjadi langkah mundur bagi reformasi yang telah kita perjuangkan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan supremasi sipil, HMI Cabang Wajo menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Menolak RUU TNI yang membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam kehidupan sipil dan politik.
  2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghapus Pasal 47 RUU TNI, yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
  3. Mendorong penguatan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan tanpa intervensi terhadap ranah sipil.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa untuk bersama-sama mengawal proses legislasi agar tetap sejalan dengan semangat reformasi.

Dengan adanya penolakan ini, HMI Cabang Wajo berharap agar pemerintah dan DPR dapat lebih bijak dalam menyusun kebijakan yang berdampak besar terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Reformasi harus tetap dijaga, dan supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip utama dalam sistem pemerintahan negara ini.

Penulis

Related Articles

Back to top button