BPK Temukan Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir ke 320 Mahasiswa Meninggal Dunia

Wamanews.id, 21 Oktober 2026 – Pengelolaan bantuan pendidikan kembali menjadi sorotan publik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan mengejutkan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dirilis melalui portal resmi BPK pada 14 Oktober 2026.Dalam laporannya, BPK secara tegas menuliskan temuan tersebut.
“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK mengungkapkan, kasus KIP Kuliah ini bukan kasus tunggal. Kasus ini merupakan bagian dari 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan di 53 kementerian dan lembaga, dengan total nilai mencapai Rp355,16 miliar. Atas temuan tersebut, BPK pun memberikan rekomendasi keras kepada kementerian terkait.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK dalam laporannya.
Terkait penyebab bobroknya pendataan, Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Amich Alhumami, menjelaskan bahwa penyaluran KIP Kuliah seharusnya mengacu pada data mahasiswa aktif yang diperbarui tiap semester.
“Penyaluran beasiswa KIP Kuliah itu berdasarkan betul-betul data mahasiswa aktif. Sebelum proses penyaluran di awal semester, para rektor selalu diminta memutakhirkan data,” ujarnya kepada RRI.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi ulang atas akurasi data. “Pertama mungkin perlu dicek ulang tentang akurasi data itu. Karena terkadang juga ada yang tidak tepat dalam menghimpun data,” tambahnya.
Sebagai informasi, KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup dari anggaran negara bagi mahasiswa jenjang S1 yang berasal dari keluarga dengan status sosial ekonomi desil 1 hingga 4. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp15,32 triliun dengan target 1.047.221 mahasiswa.
Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp12 juta per semester, sementara bantuan biaya hidup ditransfer langsung ke rekening penerima. Temuan ini diharapkan menjadi evaluasi penting agar bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran kepada mahasiswa yang berhak.







