BPOM Jamin Susu Formula di RI Aman: Penarikan S-26 Promil Gold Hanya Dua Batch, Ini Detailnya!

Wamanews.id, 2 Februari 2026 – Kabar mengenai penarikan sejumlah produk susu formula di pasar internasional sempat memicu kekhawatiran di kalangan orang tua di tanah air. Menanggapi isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi. BPOM menegaskan bahwa secara umum, produk susu formula yang beredar di pasar Indonesia saat ini berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan penarikan produk di beberapa negara Eropa. Meski ada tindakan preventif terhadap satu merek tertentu, BPOM memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh merek susu formula yang ada di Indonesia.
Dalam keterangannya, BPOM menjelaskan bahwa langkah kehati-hatian hanya diberlakukan pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia. Itu pun bukan untuk semua produk, melainkan hanya terbatas pada dua nomor batch (kode produksi) spesifik.
Berikut adalah detail produk yang ditarik sementara dari peredaran:
- Merek Produk: S-26 Promil Gold pHPro 1
- Nomor Izin Edar: ML 562209063696
- Nomor Bets (Batch): 51530017C2 dan 51540017A1
Penarikan ini dilakukan menyusul adanya notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide. Toksin ini dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus yang jika terkonsumsi dalam jumlah tertentu dapat memicu gangguan pencernaan. Hingga saat ini, PT Nestlé Indonesia telah bersikap kooperatif dengan melakukan voluntary recall atau penarikan sukarela di bawah pengawasan ketat BPOM.
Masyarakat diimbau tidak perlu panik secara berlebihan. BPOM menekankan bahwa sistem perlindungan konsumen di Indonesia bekerja secara berlapis. Pengawasan dilakukan bahkan sebelum produk menyentuh rak toko (pre-market) hingga setelah produk dibeli oleh konsumen (post-market).
“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, serta berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan yang beredar di Indonesia,” tulis keterangan resmi BPOM sebagaimana dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Pihak otoritas juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini tidak ada laporan resmi mengenai kasus sakit, keracunan, atau dampak kesehatan negatif lainnya di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan mandiri, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Salah satu caranya adalah dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk pangan olahan apa pun, termasuk susu formula.
Apa itu Cek KLIK?
- K (Kemasan): Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak penyok, tidak robek, atau berkarat.
- L (Label): Baca informasi pada label dengan teliti, termasuk komposisi dan cara penyajian.
- I (Izin Edar): Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM (kode MD atau ML).
- K (Kedaluwarsa): Pastikan produk belum melewati tanggal batas pemakaian.
PT Nestlé Indonesia sendiri telah menghentikan sementara distribusi dan importasi untuk dua batchproduk yang dimaksud. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga standar kualitas dan keamanan konsumen di atas segalanya.
BPOM menyatakan akan terus memantau proses penarikan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa produk-produk lain dari merek yang sama—yang tidak termasuk dalam dua nomor batch tersebut tetap memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
“BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.
Dengan adanya jaminan resmi dari BPOM, para orang tua diharapkan dapat tetap tenang dalam memenuhi kebutuhan nutrisi buah hati, sembari tetap waspada dan teliti dalam memilih produk di pasaran.







