Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Akses ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia

Wamanews.id, 18 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kedaulatan ruang digital Indonesia. Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing, termasuk platform populer seperti OpenAI (ChatGPT) dan layanan edukasi bahasa Duolingo, menerima surat peringatan keras. Mereka terancam sanksi administratif berat, termasuk pemutusan akses atau blokir, jika tidak segera memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah penting.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alex pada Senin (17/11).

Ancaman pemutusan akses ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna di Indonesia, mengingat platform-platform ini telah menjadi bagian integral dari kegiatan sehari-hari, mulai dari penelitian, pendidikan, hingga bisnis.

Kewajiban pendaftaran PSE bagi platform domestik maupun asing telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 dari regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan platformnya sebelum beroperasi di Indonesia.

Alex menerangkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun penegakan hukum perlu dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tidak menunjukkan kepatuhan. Pemberian surat notifikasi ini merupakan tahapan akhir sebelum sanksi diterapkan.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Alex.

Surat peringatan Komdigi tidak hanya menyasar platform AI dan edukasi. Daftar 25 PSE yang menerima notifikasi mencakup berbagai sektor penting, mulai dari layanan cloud, media, hingga pariwisata. Beberapa nama besar yang turut diultimatum antara lain:

  • Layanan AI dan Edukasi: OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com) dan Duolingo, Inc. (id.duolingo.com).
  • Infrastruktur dan Cloud: Cloudflare, Inc. dan Dropbox, Inc. (dropbox.com), serta Flextech, Inc. (terabox.com).
  • Media dan Stock Photo: Shutterstock, Inc. dan Getty Images, Inc. (gettyimages.com), serta Wikimedia Foundation (wikipedia.org)
  • Sektor Hospitality: Marriott International, Inc. (marriott.com), Accor S.A. (accor.com), dan InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com).

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE ini untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Komdigi menekankan bahwa mereka terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun, toleransi terhadap ketidakpatuhan akan berakhir pada sanksi tegas.

“Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat. PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020,” tutup Alex.

Penulis

Related Articles

Back to top button