Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Ramai Ditanyakan, Taspen Tegaskan Pembayaran Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Wamanews.id, 9 Desember 2025 – Isu mengenai potensi kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 kembali menjadi topik hangat yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, terutama para penerima pensiun. Berbagai pertanyaan muncul, khususnya mengenai kemungkinan adanya penyesuaian baru yang serupa dengan kenaikan sebesar 12 persen yang diterima pada awal tahun 2024 lalu.
Meskipun harapan dan spekulasi berkembang, hingga saat ini, pemerintah melalui otoritas terkait belum merilis kebijakan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan untuk periode 2026.
PT Taspen (Persero), sebagai badan penyalur resmi dana pensiun, menegaskan bahwa seluruh proses dan pembayaran gaji pensiunan saat ini masih merujuk mutlak pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini adalah regulasi yang mengatur implementasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang efektif berlaku sejak Januari 2024.
Dengan tidak adanya aturan baru yang diterbitkan, dapat dipastikan bahwa skema dan besaran gaji pensiunan PNS untuk sisa tahun 2025 dan menjelang 2026 akan terus mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Di tengah isu kenaikan yang ramai diperbincangkan, Taspen memberikan kepastian penting terkait hak rutin para pensiunan. Pencairan hak pensiun tetap berlangsung secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya. Mekanisme pencairan dana dilakukan dengan lancar dan langsung dikirimkan ke rekening para pensiunan, meliputi golongan I hingga golongan IV tanpa ada perubahan.
Sayangnya, tingginya minat publik terhadap isu ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sejumlah kabar tidak benar atau hoaks mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 mulai beredar di berbagai kanal informasi tidak resmi.
Taspen mengingatkan dengan tegas agar para pensiunan dan keluarganya hanya merujuk pada informasi yang dirilis melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi penipuan. Sampai ada aturan baru dari pemerintah yang menggantikan PP 8/2024, seluruh pembayaran pensiun akan tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Berikut adalah daftar besaran gaji pensiunan PNS yang saat ini masih berlaku dan menjadi rujukan utama bagi pembayaran di tahun 2025 dan 2026, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
| Golongan | Kisaran Gaji Pensiunan |
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Golongan I: IA (terendah Rp1.748.100) hingga ID (tertinggi Rp2.256.700). Golongan II: IIA (terendah Rp1.748.100) hingga IID (tertinggi Rp3.208.800). Golongan III: IIIA (terendah Rp1.748.100) hingga IIID (tertinggi Rp4.029.600). Golongan IV: IVA (terendah Rp1.748.100) hingga IVE (tertinggi Rp4.957.100).







