Dua Tahun Prabowo-Gibran Dinilai Gagal, YLBHI Soroti Militerisme dan Perampasan Ruang Hidup

Wamanews.id, 20 Oktober 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis evaluasi keras terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam siaran pers yang diterbitkan Senin (20/10/2026), YLBHI menilai praktik otoritarianisme semakin menguat di bawah rezim saat ini.
YLBHI menyebut pemerintah berjalan serampangan dan melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan rakyat, namun di saat bersamaan membangun narasi seolah bekerja untuk rakyat. Partisipasi publik, menurut YLBHI, hanya dianggap sebagai gangguan bahkan ancaman yang kemudian dihadapi dengan represi.
Dalam laporannya yang berjudul “Rakyat Semakin Menderita, Oligarki dan Militer Semakin Berkuasa”, YLBHI mencatat 8 penanda krusial bahaya terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM:
1. Perluasan Peran Militer ke Ranah Sipil
Militerisme menjadi landasan utama rezim. Tercatat 12 Kodam baru dan 192 Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) diresmikan. TNI juga masuk ke sektor kehutanan, pangan, koperasi desa, hingga gizi anak melalui 36 MoU. YLBHI mencatat 58 kasus kekerasan melibatkan TNI periode Oktober 2025-September 2026 dan belanja pertahanan 2025 yang membengkak dua kali lipat.
2. Program MBG dan KDMP yang Rakus dan Minim Manfaat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai didesain serampangan dan menerabas konstitusi, merujuk Putusan MK No. 40 dan 100/2026. Korban keracunan MBG mencapai lebih dari 50 ribu orang hingga September 2026. Sementara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengalihkan 58% Dana Desa tanpa persetujuan warga, dengan 5 peserta pelatihan meninggal dunia.
3. Menguatnya Legalisme Otokratik
Dengan mayoritas partai di DPR bergabung ke koalisi, produk hukum seperti revisi UU TNI, UU Polri, dan KUHAP dinilai otokratik. Partisipasi warga didengar terbatas namun substansi tidak berubah. YLBHI menyoroti Perpres 111/2025 yang menempatkan LGBTQ sebagai ancaman dan Perpres 66/2025 yang memberi ruang intervensi militer dalam penegakan hukum.
4. Perampasan Ruang Hidup Makin Meluas
Di tengah pemulihan banjir Sumatera 2025, ditemukan 9 izin tambang baru seluas 22.947 hektare pada Juli 2026. Ancaman lain datang dari proyek pusat data AI di Batam dan Jabar, proyek Giant Sea Wall di pantura Jawa, serta konflik lahan di Merauke, Rempang, dan Wawonii.
5. Krisis Ekologis dan Buruknya Penanganan Bencana
Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, Sumbar serta karhutla di Kalimantan dan Sumatera dinilai sebagai bukti gagalnya tata kelola lingkungan. Pemerintah enggan menetapkan status Bencana Nasional dan anggaran kebencanaan menurun drastis.
6. Gagalnya Reformasi Polri
Revisi UU Polri justru memperluas kewenangan di bidang siber dan intelijen tanpa memperkuat pengawasan eksternal. KUHAP baru memperluas diskresi upaya paksa tanpa izin yudisial, sementara KUHP baru berisi pasal penghinaan presiden yang berpotensi menjerat kritik.
7. Melemahnya Kebebasan Sipil
Laporan V-Dem Institute 2026 menempatkan Indonesia masih sebagai otokrasi elektoral. YLBHI mencatat hampir 7.000 orang ditangkap pasca demonstrasi Agustus-September 2025 dengan 13 orang meninggal, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob. Praktik geoblocking dan take down 486 konten demonstrasi juga terjadi.
8. Melemahnya Fungsi Peradilan
PTUN Jakarta menolak gugatan YLBHI terkait penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan. MK juga menolak uji formil UU TNI. YLBHI menilai ada intervensi politik dalam pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
YLBHI menegaskan rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahaya nyata terhadap demokrasi dan negara hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana terkait laporan tersebut.







