Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pelaku UMKM Terhimpit Potongan Hingga Terpaksa PHK

Wamanews.id, 3 Agustus 2026 – Penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% secara resmi telah berlaku mulai 1 Agustus 2026. Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih cenderung lesu, penerapan aturan baru ini memicu gelombang keluhan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital di berbagai daerah yang mengaku makin terhimpit beban operasional.
Kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut memberi wewenang kepada marketplace untuk memotong pajak secara langsung dari nilai transaksi pedagang (seller).
Meskipun diniatkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, realita di lapangan justru menghadirkan tekanan finansial yang cukup berat bagi para pelaku bisnis daring.
Yudhi Prasetyo, seorang pengusaha UMKM yang memproduksi produk wewangian dan telah berjualan secara online selama hampir satu dekade, mengungkapkan bahwa momentum pemberlakuan aturan ini terasa sangat memberatkan.
Menurutnya, sebelum adanya pemotongan pajak secara otomatis ini, para pedagang onlinesudah dibebani oleh akumulasi biaya yang sangat banyak dari pihak platform e-commerce, mulai dari biaya administrasi harian, biaya layanan khusus (commission fee), hingga biaya kampanye promosi berbayar.
“Awalnya kami berharap total potongan berada di kisaran 15%–18%. Namun dengan akumulasi biaya platform ditambah pajak baru ini, total potongan yang kami tanggung sekarang membengkak jadi 24% hingga 30%,” ungkap Yudhi saat memberikan keterangan pada Minggu (2/8/2026).
Pilihan untuk keluar dari sistem marketplace dan membangun situs web jualan mandiri juga dinilai bukan solusi yang realistis. Membangun platform sendiri membutuhkan biaya investasi teknologi yang masif serta anggaran pemasaran yang tidak sedikit untuk menggaet lalu lintas (traffic) pengunjung.
Tabel: Parameter Kunci PMK Nomor 37 Tahun 2026 Terkait Pajak Marketplace
| Parameter Perpajakan | Ketentuan Resmi Penunjukan Pemungutan |
| Besaran Tarif PPh 22 | 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN & PPnBM). |
| Batas Omzet Bebas Pajak | Pedagang Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahunbebas pungut. |
| Persyaratan Bebas Pungut | Wajib menyerahkan Surat Statement Omzet / SKB ke platform. |
| Target Pemungutan Utama | Pedagang (seller) dengan omzet di atas Rp500 juta/tahun. |
| Pengecualian Khusus | Transaksi pulsa/perdana, jasa angkutan online, emas, & properti. |
Tekanan biaya yang membesar serta terhambatnya arus kas (cash flow) akibat akumulasi pemotongan otomatis mulai berdampak langsung pada operasional harian UMKM.
Guna bertahan hidup dari risiko gulung tikar, sejuta penyesuaian pahit terpaksa diambil:
- Melonjaknya Harga Jual Produk: Salah satu varian produk parfum buatan Yudhi yang semula dibanderol Rp175.000 terpaksa dinaikkan harganya secara bertahap hingga menyentuh Rp300.000 demi menutup biaya operasional dan potongan platform.
- Margin Keuntungan Tergerus: Demi mencegah pelanggannya kabur di tengah daya beli yang rendah, sebagian pedagang memilih menahan kenaikan harga lebih lanjut meskipun harus mengorbankan margin keuntungan bersih.
- Langkah Efisiensi Tenaga Kerja (PHK): Demi menjaga kelangsungan usaha agar tidak bangkrut total, perusahaannya terpaksa merumahkan atau memutus hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh orang karyawannya.
“Ini bentuk penyesuaian. Kalau tidak, kita terhimpit dan perusahaannya malah bisa bangkrut. Kebijakan pemerintah hari ini benar-benar tidak pro kepada kita. Selama 15 tahun berusaha, tahun ini adalah yang terberat,” tegas Yudhi.
Selain keluhan seputar tingginya akumulasi potongan, para penggiat UMKM juga menyoroti masih minimnya sosialisasi teknis dari pihak dinas maupun DJP. Banyak pedagang kecil yang awam merasa bingung dan takut memperbarui data identitas diri (NPWD/NIK) di sistem aplikasi karena khawatir saldo penjualan mereka akan tertahan atau diperiksa secara mendadak.
Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sejatinya bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi UMKM.
Aturan ini dihadirkan sebagai penyesuaian tata cara dan mekanisme pemungutan agar tercipta kesetaraan iklim usaha (level playing field) antara pedagang konvensional (offline) dan pedagang digital (online). Pemerintah berharap penunjukan platform e-commercesebagai pemotong pajak dapat membantu para pengusaha kecil dalam pemenuhan kepatuhan administrasi perpajakan secara otomatis dan transparan.
Meski demikian, para pelaku UMKM sangat berharap pemerintah dapat mengkaji kembali skema potongan biaya pendukung di platform e-commerce agar iklim bisnis digital tetap kondusif dan tidak semakin menggerus daya saing usaha lokal.







