Anggota DPRD Sinjai Diduga Bakar Mobil Kader Demokrat, Ternyata Positif Narkoba

Wamanews.id 6 November – Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31) diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto mengatakan, Kamrianto bekerja sama dengan Sufriadi (35) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ada 2 tersangka, satu atas nama KM (31) yang anggota dewan dan SF (35) atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya (Kamrianto) masih didalami penyidik,” katanya.
Saat ini, Kamrianto telah menjadi tersangka dan ditahan bersama rekannya, Sufriadi (35) di sel tahanan Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia resmi ditahan pada Selasa, 4 November 2025.
Setelah diperiksa oleh kepolisian, ternyata Kamrianto positif menggunakan narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menunjukkan bahwa Kamrianto juga positif narkoba.
“Positif (narkoba) urinenya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Muh Yusuf, dikutip dari detikSulsel, Rabu (5/11/2025).
Bagi Kamrianto, ini bukan kali pertama tersangkut kasus narkoba. Pada Agustus 2023, ia sempat ditangkap di Kota Makassar saat hendak mengonsumsi sabu-sabu. Namun, saat itu ia tidak mendapat proses hukum lanjutan, karena ia direhabilitasi sesuai dengan pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna dan pasal 54 yang mewajibkan rehabilitasi.
Kronologi Pembakaran Mobil Kader Demokrat
Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Kader Demokrat, Iskandar, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkir mobil Fortuner miliknya di halaman rumahnya di Perumahan Lappa Mas 3, Kabupaten Sinjai.
Sekitar satu jam kemudian, ada suara ledakan keras yang terdengar dan disusul kobaran api di halaman rumah Iskandar. Saksi yang mendengar ledakan tersebut, langsung memanggil bantuan untuk memadamkan api tersebut. Namun mobil tersebut sudah hangus terbakar api.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sinjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM Anggota DPRD dan SF seorang petani.
Sementara itu, Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Edy Manaf mengaku geram dengan perbuatan yang dilakukan oleh Kamrianto. Kini ia terancam diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
”Saya melihat perjalanannya juga beberapa kali ada permasalahan. Pasti disikapi terhadap pemberitaan seperti itu. Bahkan saya dapat informasi katanya narkoba juga, hasil pemeriksaan urinenya,” ujarnya.
Edy juga menambahkan bahwa kejadian ini tidak bisa ditolerir karena sudah merusak nama baik partai. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut secara tuntas.
Kini, Kamrianto berpotensi dikenakan pasal berlapis, buntut dari keterlibatannya pada dua kasus yang berbeda. Selain pasal terkait pengrusakan dan pembakaran barang milik orang lain, ia juga bisa dijerat kembali dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)







