Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Cek BSU Oktober 2025: Kemenkeu Sinyalkan Lanjut, Waspada Modus Penipuan Link Palsu Ambil Data Pribadi!

Wamanews.id, 3 Oktober 2025 – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja. Seiring beredarnya kabar bahwa BSU berpotensi cair lagi pada Oktober 2025, banyak pekerja mulai mencari tahu cara memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima. Mengingat tingginya antusiasme ini, penting bagi masyarakat untuk mengikuti prosedur pengecekan resmi demi menghindari informasi palsu.

BSU merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh. Bantuan ini disalurkan secara bertahap kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan ketat.

Berdasarkan penelusuran terkini, Kemnaker belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pasti penyaluran BSU pada Oktober 2025. Namun, optimisme muncul dari pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Agustus 2025 lalu. Kemenkeu menyebut ada potensi BSU kembali disalurkan pada kuartal ke-3 dan kuartal ke-4 tahun ini. Hal tersebut didorong oleh evaluasi pelaksanaan BSU pada periode Juni-Juli 2025 yang dinilai berjalan efektif.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar pada 6 Agustus.

Meskipun demikian, pekerja diimbau untuk tetap waspada dan tidak terburu-buru mempercayai informasi yang mengklaim BSU pasti cair di bulan ini. Ikuti panduan pengecekan resmi berikut untuk memverifikasi status penerima.

Untuk mengecek status penerima BSU 2025, pekerja dapat memanfaatkan dua saluran resmi utama dari pemerintah: website Kemnaker dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Sementara itu, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang dalam perbaikan (maintenance) dan belum dapat diakses.

1. Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

  1. Buka situs resmi Kemnaker di [tautan mencurigakan telah dihapus].
  2. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera di layar.
  4. Selanjutnya klik “Cek Status”.
  5. Laman akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO

  1. Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat Anda.
  2. Gulir halaman utama ke bawah, di bagian “Informasi”.
  3. Klik menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini”.
  4. Isi data yang diminta secara lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  5. Pilih “Lanjutkan”.
  6. Laman akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria.

Pekerja hanya berhak menerima BSU jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat paling krusial adalah batasan gaji.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah/PU) hingga tanggal 30 April 2025.
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perlu diingat, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer, sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600 ribu. Pekerja yang memenuhi semua kriteria dapat secara rutin memantau status mereka melalui saluran resmi yang tersedia.

Penulis

Related Articles

Back to top button